Karawang | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 2 Jatisari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Tony Andika Aryawan, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 493, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 23 Februari 2023 Rp 273.615.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 273.615.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Bahwa dalam laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 ke Kementrian oleh Kepala SMA Negeri 2 Jatisari, katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 27.200.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 30.375.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 35.358.000administrasi kegiatan sekolahRp 28.736.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 16.050.000langganan daya dan jasaRp 12.241.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 44.010.000, pembayaran honorRp 75.764.000Total Dana terserap Rp 269.734.000.
Lalu, laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 ke Kementrian oleh Kepala SMP Negeri 2 Jatisari katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 13.825.000pengembangan perpustakaanRp 72.711.800kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 29.240.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 33.992.500administrasi kegiatan sekolahRp 40.696.800pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 17.350.000langganan daya dan jasaRp 12.805.900pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 16.710.000, pembayaran honorRp 40.164.000Total Dana terserap Rp 277.496.000.
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 oleh Kepala SMP Negeri 2 Jatisari ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers nya dikantornya, Jumat (20/12/2024)
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.99 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terkait laporannya ke Kementrian melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama dengan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, dipihak lain Kepsek juga diduga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.128 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.69 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.60 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan diduga merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2024 SMPN 2 Jatisari adapun jumlah siswa/I nya yaitu 482 lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada sebanyak 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 267.510.000, lalu tahap 2 Rp 267.510.000, dipihak lain Kepsek melaporan penggunaan dana BOS tahap 1 ke Kementrian katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 35.640.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 32.420.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 43.500.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 31.843.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 20.440.000langganan daya dan jasaRp 10.728.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 42.795.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 5.000.000, pembayaran honorRp 43.344.000Total Dana terserap Rp 265.710.000, lalu penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum melaporkan nya ke Kementrian terkait.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 2 Jatisari tahun 2023-2024 tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karawang dan Polda Jabar berikut ke Kejari Karawang serta Kejati Jawa barat sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 dan 2024 di SMP Negeri 2 Jatisari di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMP Negeri 2 Jatisari dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Budi/Yh/Red)