Kuningan | mediakorupsinews.com – SMK Muhammadiyah 2 Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Ridwan Hadisantoso, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 426,lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 347.107.500,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 347.190.000,–
Kemenristekdikti RI mengamanatkan agar sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam penggunaan nya harus transparan yaitu bersifat terbuka sehingga bisa diakses oleh semua orang yang membutuhkan. Lalu bersifat akuntabilitas bermakna dimana setiap proses dan hasil pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sedangkan partisipatif berarti suatu pelayanan publik hanya akan maksimal apabila ada partisipasi publik.
Maka dari itu hendaknya sekolah harus meningkatkan transparansi pengelolaan dana BOS untuk kemajuan sekolah dan supaya tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari antara masyarakat kepada tim manajemen sekolah, yaitu dengan keterbukaan kepada wali murid/murid mengenai sumber, rencana dan realisasi penggunan dana BOS disekolah tersebut, bisa mengadakan rapat terbuka atau mempublikasikan di papan informasi atau mading sekolah.
Pertanyaan nya apakah transparansi dan akuntabel diterapkan pihak sekolah dalam hal pengelolaan dana BOS yang diterima sekolah untuk saat ini ? atau pernahkan Kepala Sekolah memaparkan kepada Siswa/I maupun Orantua Siswa/I berapa jumlah dana BOS yang diterima sekolah dan digunakan untuk apa – apa saja ? tentu hal ini debatable, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Jabar, dalam konprensi pers baru – baru ini di kantornya.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporak Kepala SMK Muhammadiyah 2 Kuningan, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023, berdasarkan data yang dimiliki oleh lembaga Kami, sebagai berikut : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.450.000, pengembangan perpustakaanRp 480.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 725.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 50.330.000, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 1.300.000, langganan daya dan jasaRp 55.120.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 13.735.000, pembayaran honorRp 2.000.000, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 45.650.000, pembayaran honorRp 170.400.000, Total Dana terserap Rp 347.190.000
Lalu, laporan Kepala SMK Muhammadiyah 2 Kuningan, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023, berdasarkan data yang dimiliki oleh lembaga Kami, Kepsek melaporkan sebagai berikut : -penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.925.000, pengembangan perpustakaanRp 1.480.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 2.000.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 54.650.000, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 600.000, langganan daya dan jasaRp 55.470.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 16.100.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 3.455.000,penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 41.110.000, pembayaran honorRp 170.400.000, Total Dana terserap Rp 347.190.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Sekolah merekayasa dan atau memanipulasi laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disipkan oleh pemerintah, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH.
Diperkirakan ada beberapa kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan diduga merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua Murid maupun public dapat mengawasinya penggunaan dana BOS lebih efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumbangan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Bismar.
Tahun 2022 SMK Muhammadiyah 2 Kuningan, menerima dana BOS ada 3 tahap dengan jumlah Siswa/I sekitar 541, tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 264.549.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 352.732.000,– tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 264.549.00, dalam pengelolaan nya diduga Kepsek juga lakukan Korupsi modusnya hampir sama dengan tahun 2023,
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SMK Muhammadiyah 2 Kuningan, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SMK Muhammadiyah 2 Kuningan, ke Tipikor Polres Kuningan dank e Polda Jabar, berikut ke Kejaksaan Negeri Kuningan atau ke Kejati Jawa Barat, atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMK Muhammadiyah 2 Kuningan di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Muhammadiyah 2 Kuningan, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar pihak Guru.(Aditia/ As/Ki/Red)