Sabtu, Mei 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kabupaten

Rp.2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 1 Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi

media korupsi news by media korupsi news
September 27, 2025
in Kabupaten
0
Rp.2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 1 Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi
39
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Tangerang | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 1 Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Thn 2024 Kepala Seolahnya yaitu Reni Oktavia Hardianti, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 967, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 536.685.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal  12 Agustus 2024 Rp 534.825.000,– hal itu dikatakan oleh Johanes, SH.,MH  selaku Advokat/Pengacara pada LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Johanes, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.

RELATED POSTS

Diduga Rendahkan Profesi Wartawan, Oknum Guru SMPN 1 Batujaya Siap Dilaporkan Tim Kuasa Hukum

Modus Korupsi “Jatah” di SIPLah , Diduga Hampir Semua Kepala SMP Negeri di Kabupaten Tangerang Terlibat

Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.

Laporan Kepala SMP Negeri 1 Sindang Jaya ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca  Rp 4.485.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 22.112.300pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 73.488.200pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 94.660.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 7.740.000langganan daya dan jasa Rp 31.575.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 67.870.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 102.100.000pembayaran honor Rp 120.120.000, Total Dana Rp 524.150.500

Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 1 Sindang Jaya ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 39.014.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 21.920.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 60.228.600pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 89.405.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 6.680.000langganan daya dan jasa Rp 31.575.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 172.828.900penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 17.052.500pembayaran honor Rp 106.515.000, Total Dana Rp 545.219.500

Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Banten, melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.43 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.

Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain,  yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.177 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.184 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.239 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.

Tahun 2023 SMP Negeri 1 Sindang Jaya memiliki jumlah Siswa/I sekitar 913, sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 13 April 2023 Rp 505.958.950,– tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 506.715.000,– laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahun 20223 tersebut diatas diduga direkayasa, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024;

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 1 Sindang Jaya di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SMP Negeri 1 Sindang Jaya harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Johanes.

Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 1 Sindang Jaya dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Sijabat/Tim/Red)

Share16Tweet10SendShare
media korupsi news

media korupsi news

Related Posts

Diduga Rendahkan Profesi Wartawan, Oknum Guru SMPN 1 Batujaya Siap Dilaporkan Tim Kuasa Hukum

Diduga Rendahkan Profesi Wartawan, Oknum Guru SMPN 1 Batujaya Siap Dilaporkan Tim Kuasa Hukum

by media korupsi news
Mei 13, 2026
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com – Sikap yang dinilai tidak mencerminkan etika seorang tenaga pendidik diduga ditunjukkan oleh seorang oknum guru di...

Modus Korupsi “Jatah” di SIPLah , Diduga Hampir Semua Kepala SMP Negeri di Kabupaten Tangerang Terlibat

Modus Korupsi “Jatah” di SIPLah , Diduga Hampir Semua Kepala SMP Negeri di Kabupaten Tangerang Terlibat

by media korupsi news
April 23, 2026
0
39

Kabupaten Tangerang | mediakorupsinews.com - Permintaan "jatah" atau cashback oleh Kepala Sekolah kepada penyedia barang dalam transaksi di aplikasi SIPLah merupakan salah satu modus...

Diduga Dana Desa Dikorupsi, Kades Pajaten Bakal Dilaporkan ke Tipikor Polda Jabar dan Diminta Audit Menyeluruh

Diduga Dana Desa Dikorupsi, Kades Pajaten Bakal Dilaporkan ke Tipikor Polda Jabar dan Diminta Audit Menyeluruh

by media korupsi news
Maret 7, 2026
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com – Tim Kuasa Hukum mediakorupsinews.com memastikan akan melayangkan Laporan Informasi ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda...

SMPN I Pakisjaya Gelar Pesantren Kilat Ramdhan Untuk Bangun Krakter Siswa

SMPN I Pakisjaya Gelar Pesantren Kilat Ramdhan Untuk Bangun Krakter Siswa

by media korupsi news
Maret 7, 2026
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Dalam rangka mengisi kegiatan di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, SMPN I pakisjaya kecamatan pakisjaya kabupaten...

Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batujaya Tegaskan Penggunaan Sesuai Aturan

Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batujaya Tegaskan Penggunaan Sesuai Aturan

by media korupsi news
Maret 5, 2026
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Mencuatnya kabar miring yang telah tayang di sejumlah media online terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional...

Recent Posts

  • Diduga Rendahkan Profesi Wartawan, Oknum Guru SMPN 1 Batujaya Siap Dilaporkan Tim Kuasa Hukum
  • Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang Sabtu 9 Mei, Di Berbagai Lokasi
  • Modus Korupsi “Jatah” di SIPLah , Diduga Hampir Semua Kepala SMP Negeri di Kabupaten Tangerang Terlibat
  • Diduga Dana Desa Dikorupsi, Kades Pajaten Bakal Dilaporkan ke Tipikor Polda Jabar dan Diminta Audit Menyeluruh
  • SMPN I Pakisjaya Gelar Pesantren Kilat Ramdhan Untuk Bangun Krakter Siswa

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
mediakorupsinews.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

mediakorupsinews.com © 2022

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini

mediakorupsinews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In