Minggu, Maret 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Korupsi

Shendyana Tamba Diduga Lakukan Pembongkaran Rumah Tanpa Izin, Jual Beli Dipertaykan Ahli Waris

Diungkapkan Kepala Desa Lobu Rappa Safrika Handayani Marpaung ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, terkait surat pernyataan ganti rugi, tapak dan rumah peninggalan alm. Airellus Siagian mengatakan, “Pihak pemerintah desa tidak akan mengeluarkan surat keabsahan ganti rugi maupun jual-beli tapak dan rumah peninggalan Airellus Siagian (Op. Irwan) selagi ada yang tidak setuju, bahwa tapak dan rumah tersebut dijual,” tegasnya.

media korupsi news by media korupsi news
Maret 22, 2022
in Hukum & Korupsi
0
Shendyana Tamba Diduga Lakukan Pembongkaran Rumah Tanpa Izin, Jual Beli Dipertaykan Ahli Waris
39
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

mediakorupsinews.com – Pengrusakan tanaman kopi/cokelat, pisang dan pembongkaran gembok pintu rumah milik keturunan Airellus Siagian (alm Op. Irwan) di Dusun lll, Desa Lobu Rappa, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, diduga dilakukan seorang ibu rumah tangga, Shendyana Br. Tamba alias Omak Jonatan (30) thn, diketahui Shendyana Tamba adalah istri Arif Goppar Siagian (36) thn.

Atas tindakan sepihak tersebut, salah satu pewaris anak tertua alm. Op. Irwan, Asma Siagian (60) thn, mengatakan kasus ini akan dilaporkan ke pihak kepolisian, yang juga diamini oleh lima orang adik-adiknya.

RELATED POSTS

Pelayanan Publik Tercoreng di Samsat Ciputat, ACC KTP 500 Ribu, Diduga CALO di Koordinir Oknum

Samsat Ciputat Tingkatkan Pelayanan Prima Demi Kemudahan Pembayaran Pajak

Adapun mereka yang menjadi pewaris harta warisan orang tuanya (alm.Op. Irwan Siagian) adalah Asma Siagian, Maulina Siagian, Huddin Siagian, Suryani Siagian, Tiamas Siagian, Hasan Tua Siagian, Mesrawati Siagian.

Dituturkan Asma Siagian, dalam kesepakatan keluarga sudah ditetapkan bahwa rumah dan lapak seluas 10 meter x 44 meter, menjadi milik pewaris lima orang atas nama Asma Siagian, Maulina Siagian, Suryani Siagian, Tiamas Siagian, dan Mesrawati Siagian.

Disebutkannya Asma Siagian, Shendyana Tamba telah melakukan pengerusakan tanaman kopi, cokelat, pokok pisang yang tumbuh mekar dipekarangan rumah yang sudah diwariskan pada mereka dan pembongkaran gembok pintu rumah, serta menguasai isi rumah, “Atas kasus ini kami akan segera menempuh jalur hukum,” kata Asma Siagian, Sabtu (19/3/2022).

Sebelumnya Asma Siagian mengatakan yang diamini adik-adiknya empat orang, bahwa pada hari Jumat (18/3/2022) telah mengumpulkan pihak keluarga antara Shendyana Tamba dan keluarga Asma Siagian guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi, yakni pengerusakan tanaman dan gembok rumah juga penguasaannya, hanya berdalihkan rumah dan lapak sudah merasa dibeli dengan menunjukkan surat jual-beli yang dibuat kedua belah pihak, namun pertemuan keluarga tersebut tidak menemukan penyelesaian, maka Asma Siagian bersama adik-adiknya akan resmi melaporkan kepihak aparat hukum guna menempuh jalur hukum yang berkeadilan.

Awak media mediasinarpagigroup.com, yang mendengar alasan pihak keluarga Shendyana Tamba mengatakan terkait adanya tuduhan dugaan pengerusakan tanaman kopi, cokelat, pohon pisang dan gembok rumah, karena rumah dan lapak seisinya sudah dibeli dari salah satu pewaris yang bernama Andi Saputra Siagian (46) thn, harga yang dibayar senilai Rp 100 juta dan Shendyana Tamba membagi-bagikan selebaran kertas yang bertuliskan judul surat pernyataan ganti rugi dan ini sudah lunas dibayar, kalau rumah itu mau kembali sama mereka, uang kami dibayar Rp 100 juta,” katanya.

Membaca isi surat pernyataan ganti rugi, tidak lengkap, tidak menunjukkan surat persetujuan dari pihak anggota keluarga pewaris, saksi dari pihak penjual tidak ada tanda tangan, dan pihak Pemerintah Desa tidak mengetahui transaksi mereka.

Diungkapkan Kepala Desa Lobu Rappa Safrika Handayani Marpaung ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, terkait surat pernyataan ganti rugi, tapak dan rumah peninggalan alm. Airellus Siagian mengatakan, “Pihak pemerintah desa tidak akan mengeluarkan surat keabsahan ganti rugi maupun jual-beli tapak dan rumah peninggalan Airellus Siagian (Op. Irwan) selagi ada yang tidak setuju, bahwa tapak dan rumah tersebut dijual,” tegasnya.(M.Panggabean SH/Tim)

Share16Tweet10SendShare
media korupsi news

media korupsi news

Related Posts

Pelayanan Publik Tercoreng di Samsat Ciputat, ACC KTP 500 Ribu,  Diduga  CALO di Koordinir  Oknum

Pelayanan Publik Tercoreng di Samsat Ciputat, ACC KTP 500 Ribu, Diduga CALO di Koordinir Oknum

by media korupsi news
Maret 12, 2026
0
39

Tangerang Selatan  | mediakorupsinews.com - Praktik penggunaan jasa calo ( BJ) saat mengurus administrasi kendaraan bermotor di Samsat Ciputat masih...

Samsat Ciputat Tingkatkan Pelayanan Prima  Demi Kemudahan Pembayaran Pajak

Samsat Ciputat Tingkatkan Pelayanan Prima Demi Kemudahan Pembayaran Pajak

by media korupsi news
Januari 16, 2026
0
39

Ciputat  | mediakorupsinews.com -  Dalam rangka memberikan  kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban  pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), Samsat Ciputat...

Seorang Pria Melecehkan Mantan Pacar Nya Umur 17 Tahun , Diciduk Satreskrim Polres Serang Kabupaten

Seorang Pria Melecehkan Mantan Pacar Nya Umur 17 Tahun , Diciduk Satreskrim Polres Serang Kabupaten

by media korupsi news
November 28, 2025
0
39

Serang | mediakorupsinews.com - Seorang remaja berinisial SB, 17 tahun, warga Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, diringkus petugas...

AWI Sekjen KBM, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA, Perlaku Harus Ditahan

AWI Sekjen KBM, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA, Perlaku Harus Ditahan

by media korupsi news
Agustus 19, 2025
0
39

Banten | mediakorupsinews.com - Lagi – lagi pelecehan seksual dialami anak dibawah umur di wilayah Provinsi Banten, kali ini korbannya...

Rp.1,2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 2 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.1,2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 2 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Diduga Jadi Ajang Korupsi

by media korupsi news
Juli 27, 2025
0
39

KUNINGAN | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 2 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Asep...

Recent Posts

  • Calo (BIRO JASA) Diduga Dikoordinir Oknum di Samsat Ciputat Tangerang Selatan
  • Pelayanan Publik Tercoreng di Samsat Ciputat, ACC KTP 500 Ribu, Diduga CALO di Koordinir Oknum
  • Diduga Dana Desa Dikorupsi, Kades Pajaten Bakal Dilaporkan ke Tipikor Polda Jabar dan Diminta Audit Menyeluruh
  • SMPN I Pakisjaya Gelar Pesantren Kilat Ramdhan Untuk Bangun Krakter Siswa
  • Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batujaya Tegaskan Penggunaan Sesuai Aturan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
mediakorupsinews.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

mediakorupsinews.com © 2022

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini

mediakorupsinews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In