Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kabupaten

SMAN Kab Bekasi ” SIAP ” SOSIALISASIKAN PerGub No 44 Tahun 2022

media korupsi news by media korupsi news
September 22, 2022
in Kabupaten
0
SMAN Kab Bekasi ” SIAP ” SOSIALISASIKAN PerGub No 44 Tahun 2022
39
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi | mediakorupsinews.com – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat Dedi Sopandi menginstruksikan agar rapat orang tua siswa atau rapat komite sekolah untuk sementara dihentikan sebelum SMA, SMK, SLB Negeri se-Jawa Barat mensosialisasikan Pergub No. 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah kepada orang tua siswa.

Didi, Ketua MKKS SMA Negeri Kabupaten Bekasi saat ditemui memoonline.co.id di ruang kerjanya mengatakan bahwa pihak sekolah bersama komite telah melaksanakan sosialisasi kepada orang tua/ wali murid sejak Pergub No. 44 Tahun 2022 ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

RELATED POSTS

Upacara Meperingati Sumpah Pemuda Ke -97 dI SMK Negeri 10 Kabupaten Tangerang, Terlihat Khikmat

SMP Negeri 3 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Jual Seragam Rp.900 Ribu, Orangrtua Merasa Keberatan

Diceritakan oleh Didi bahwa langkah Kadisdik tersebut diambil dikarenakan adanya berbagai macam berita viral di media sosial (medsos) terkait rapat komite di SMAN 24 Kota Bandung, padahal yang terjadi hanya miskomunikasi antara pihak komite dengan orang tua siswa saja.

“Sehingga Kadisdik Jawa Barat, Bapak Dedi Sopandi mengambil langkah mendahulukan sosialisasi Pergub No. 44 Tahun 2022 dan menghentikan sementara waktu rapat komite sekolah guna menyikapi dan menindaklanjuti semua permasalahan seperti miskomunikasi yang terjadi di SMAN 24 Kota Bandung dapatkan terselesaikan,” ungkap Didi, Rabu, (21/9/2022) siang.

Melihat kasus ini, lanjut Didi, kami para Kepala Sekolah patuh dan mengikuti apa yang menjadi instruksi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Cq. Kepala KCD sebagai perpanjangan dinas yang menginstruksikan untuk menghentikan sementara rapat komite sampai Pergub No. 44 tahun 2022 tersosialisasikan dengan baik,” tegas Didi.

Pada prinsipnya, terang Didi, tidak semua rapat komite sekolah bermasalah dan/ atau menjadi masalah ketika semua pihak menjalankan dan mengikuti prosedur serta aturan yang berlaku.

“Dikarenakan peran serta orang tua siswa dan masyarakat masih sangat dibutuhkan dalam peningkatan sarana-prasarana dan kegiatan lainnya seperti ekstrakurikuler di sekolah tersebut,” tutur Didi.

Adapun prosedur serta aturan yang harus dipersiapkan sebelum rapat kepala sekolah dengan orang tua antara lain:

  1. Terbentukmya struktural kepengurusan komite di sekolah tersebut.
  2. Harus dibuat penyusunan RKAS tentang program-program kegiatan anak dan sekolah.
  3. Tidak adanya penentuan nilai maximum dan minimum sumbangan yang akan berikan masyarakat atau orang tua untuk sekolah.
  4. Tidak adanya penentuan atau pembatasan waktu kepada orang tua dalam memberikan atau merealisasikan sumbangannya tersebut.

“Jika hal tersebut dilakukan Insyaallah rapat komite sekolah tidak akan ada masalah dan bisa segera dilakukan,” pungkas Didi.(Parton M)

Share16Tweet10SendShare
media korupsi news

media korupsi news

Related Posts

Upacara Meperingati Sumpah Pemuda Ke -97  dI SMK Negeri 10 Kabupaten Tangerang, Terlihat Khikmat

Upacara Meperingati Sumpah Pemuda Ke -97 dI SMK Negeri 10 Kabupaten Tangerang, Terlihat Khikmat

by media korupsi news
Oktober 28, 2025
0
39

Kabupaten Tangerang | mediakorupsinewes.com - Selasa 28 Oktober 2025 bertempat di halaman  SMK Negeri 10 Kabupaten Tangerang kita berkumpul bersama...

SMP Negeri 3 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Jual Seragam Rp.900 Ribu, Orangrtua Merasa Keberatan

SMP Negeri 3 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Jual Seragam Rp.900 Ribu, Orangrtua Merasa Keberatan

by media korupsi news
Oktober 23, 2025
0
39

Kabupaten Tangerang | mediakorupsinews.com - Peraturan Pemerimtah ( PP)   Nomor 17  Tahun 2010 di pertegas oleh Permendikbud Ristek   Nomor 50...

SMP NEGERI  7 Pasar Kemis Memungut  Biaya  Ke  Siswa  RP. 1.300.000  Acara  KOKURIKULER Ke Bandung

SMP NEGERI 7 Pasar Kemis Memungut Biaya Ke Siswa RP. 1.300.000 Acara KOKURIKULER Ke Bandung

by media korupsi news
Oktober 7, 2025
0
39

Tangerang | mediakorupsinews.com - Kokurikuler adalah kegiatan  pembelajaran yang di laksanakan  dengan tujuan memperkuat , mendalami  atau mengembangkan  kompetemsi siswa,...

SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

by media korupsi news
Oktober 6, 2025
0
39

Kabupaten Tangerang | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Dulhadi, memiliki...

Kepala SMP Negeri 2 Kosambi Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,6 M lebih

Kepala SMP Negeri 2 Kosambi Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,6 M lebih

by media korupsi news
September 28, 2025
0
39

Kabupaten Tangerang | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 2 Kosambi Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Kusnandar, memiliki...

Recent Posts

  • Upacara Meperingati Sumpah Pemuda Ke -97 dI SMK Negeri 10 Kabupaten Tangerang, Terlihat Khikmat
  • SMP Negeri 3 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Jual Seragam Rp.900 Ribu, Orangrtua Merasa Keberatan
  • SMP NEGERI 7 Pasar Kemis Memungut Biaya Ke Siswa RP. 1.300.000 Acara KOKURIKULER Ke Bandung
  • SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek
  • Kepala SMP Negeri 2 Kosambi Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,6 M lebih

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
mediakorupsinews.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

mediakorupsinews.com © 2022

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini

mediakorupsinews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In