Senin, Juni 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Korupsi

SMP Negeri 3 Kuningan Kabupaten Kuningan Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,4 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

media korupsi news by media korupsi news
Juli 25, 2025
in Hukum & Korupsi
0
SMP Negeri 3 Kuningan  Kabupaten Kuningan Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,4 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek
39
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUNINGAN | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 3 Kuningan  Kabupaten Kuningan Jawa Barat Thn 2024,  lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 680, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 Januari 2024 Rp 380.800.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal  9 Agustus 2024 Rp 380.800.000, hal itu dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jawa Barat,  baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.

RELATED POSTS

Satlantas Polresta Tangerang Melaksanakan Penyekatan Kendaraan Sumbu Tiga , Demi Melancarkan Lalu Lintas

Diduga Korupsi Dana Desa tahun 2023- 2025, Kepala Desa Tanjungpakis Terancam di Laporkan ke Tipikor Polda Jabar

Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.

Laporan Kepala SMP Negeri 3 Kuningan  ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : –penerimaan Peserta Didik baru Rp 20.850.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 62.760.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 40.850.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 55.094.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 13.825.000langganan daya dan jasa Rp 21.500.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 30.255.000pembayaran honor Rp 50.700.000, Total Dana terserap Rp 295.834.000

Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 3 Kuningan  ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 94.104.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 83.390.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 44.315.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 45.999.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 31.900.000langganan daya dan jasa Rp 21.900.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 88.057.000pembayaran honor Rp 56.100.000, Total Dana terserap Rp 465.766.000

Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Jabar melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.94 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.

Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain,  yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.230 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.100`juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.118 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.

Tahun 2023 SMP Negeri 3 Kuningan memiliki jumlah Siswa/I sekitar 637, sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 16 Februari 2023 Rp 356.720.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 356.720.000,– laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahun 20223 tersebut diatas diduga direkayasa, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024;

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 3 Kuningan usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jabar lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SMP Negeri 3 Kuningan harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 3 Kuningan dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Bisma/Tim/Red)

 

 

Share16Tweet10SendShare
media korupsi news

media korupsi news

Related Posts

Satlantas Polresta Tangerang  Melaksanakan Penyekatan  Kendaraan Sumbu Tiga , Demi Melancarkan Lalu Lintas

Satlantas Polresta Tangerang Melaksanakan Penyekatan Kendaraan Sumbu Tiga , Demi Melancarkan Lalu Lintas

by media korupsi news
Mei 22, 2026
0
39

Tangerang | mediakorupsinews.com - Kasatlantas  AKP. FERI OKTAVIARI bersama  Anggota Satlantas Polresta Tangerang  melakukan penyekatan kendaraan sumbu tiga di wilayah...

Diduga Korupsi Dana Desa tahun 2023- 2025, Kepala Desa Tanjungpakis Terancam di Laporkan ke Tipikor Polda Jabar

Diduga Korupsi Dana Desa tahun 2023- 2025, Kepala Desa Tanjungpakis Terancam di Laporkan ke Tipikor Polda Jabar

by media korupsi news
Mei 19, 2026
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Dugaan praktik penyelewengan Dana Desa kembali mencuat. Kepala Desa Tanjungpakis Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang, diduga melakukan...

Samsat Ciputat Tingkatkan Pelayanan Prima  Demi Kemudahan Pembayaran Pajak

Samsat Ciputat Tingkatkan Pelayanan Prima Demi Kemudahan Pembayaran Pajak

by media korupsi news
Januari 16, 2026
0
39

Ciputat  | mediakorupsinews.com -  Dalam rangka memberikan  kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban  pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), Samsat Ciputat...

Seorang Pria Melecehkan Mantan Pacar Nya Umur 17 Tahun , Diciduk Satreskrim Polres Serang Kabupaten

Seorang Pria Melecehkan Mantan Pacar Nya Umur 17 Tahun , Diciduk Satreskrim Polres Serang Kabupaten

by media korupsi news
November 28, 2025
0
39

Serang | mediakorupsinews.com - Seorang remaja berinisial SB, 17 tahun, warga Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, diringkus petugas...

AWI Sekjen KBM, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA, Perlaku Harus Ditahan

AWI Sekjen KBM, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA, Perlaku Harus Ditahan

by media korupsi news
Agustus 19, 2025
0
39

Banten | mediakorupsinews.com - Lagi – lagi pelecehan seksual dialami anak dibawah umur di wilayah Provinsi Banten, kali ini korbannya...

Recent Posts

  • SMK Negeri 2 Kabupaten Tangerang Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.13,6 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek
  • Satlantas Polresta Tangerang Melaksanakan Penyekatan Kendaraan Sumbu Tiga , Demi Melancarkan Lalu Lintas
  • Diduga Korupsi Dana Desa tahun 2023- 2025, Kepala Desa Tanjungpakis Terancam di Laporkan ke Tipikor Polda Jabar
  • Diduga Rendahkan Profesi Wartawan, Oknum Guru SMPN 1 Batujaya Siap Dilaporkan Tim Kuasa Hukum
  • Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang Sabtu 9 Mei, Di Berbagai Lokasi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
mediakorupsinews.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

mediakorupsinews.com © 2022

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini

mediakorupsinews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In