Bengkulu | mediakorupsinews.com – Pelaksanaan rehab sarana dan prasarana kawasan kantor kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu telah menewaskan satu orang pekerja. Hasil penelusuran media ini sementara’ korban tewas tersentrum tegangan tinggi pada saat bekerja di kantor Kejati pada Sabtu pagi tanggal 04//11/ 2023.
Hal ini terjadi di duga kuat karena adanya kelalalain dan kurangnya pengawasan dari pihak CV. Sentra Buana selaku kontraktor pelaksana yang mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada pekerja di bawah naungan CV. Sentra Buana hingga menewaskan salah satu pekerja nya
Terkait hal ini Heri Prayudi sekretaris LSM GAMAK-RI Bengkulu angkat bicara, saat di wawancarai media ini di Kantor nya pada Rabu, 15/11/2023, ia mengatakan, “Kita menduga ada unsur kelalaian dari CV. Sentra Buana selaku kontraktor pelaksana pada pekerjaan rehabilitasi gedung Kejati yang menewaskan salah satu pekerja. Yang mana kita ketahui setiap pelaksanaan pekerjaan proyek itu wajib mengutamakan K3 dan setiap pekerja wajib memakai alat pelindung diri (APD) sesuai dengan apa yang di kerjakan,” jelasnya.
Lanjut Hari, “Padahal keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Konstruksi di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan dan pedoman, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah khususnya di provinsi Bengkulu. Dan Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama yang mengatur tentang keselamatan kerja di Indonesia, termasuk di bidang konstruksi. Serta UU No. 2 Tahun 2017. Undang-undang ini menegaskan pentingnya penerapan K3 dalam jasa konstruksi. Semua pihak terlibat di proyek konstruksi harus mematuhi aturan K3 konstruksi demi melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja, dan PP No. 50 Tahun 2012 Peraturan ini mengatur tentang bagaimana perusahaan diharuskan untuk menerapkan SMK3 dalam operasional mereka,” jelas nya mengakhiri.
Sementara itu pimpinan CV. Sentra Buana Juni Purwanto saat di hubungi media ini pada Rabu 15, November 2023, melalui telfon selular milik pribadi nya, tidak merespon dan tidak membalas chat WhatsApp crew media ini, untuk di konfrimasi terkait kecelakaan kerja yang menewaskan salah satu pekerja nya, hari Sabtu, 04/11/2023 lalu.
Untuk di ketahui CV. Sentra Buana selaku pemenang tender pada pekerjaan rehabilitasi sarana dan prasarana kawasan gedung Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Bengkulu. Dengan harga penawaran senilai Rp4.489.997.529,32 (Empat Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah), dan pelaksanaan proyek ini di danai oleh APBD provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023. (Supriyanto)