Sumsel | mediakorupsinews.com – Penyekapan dan penahanan di dalam sel kantor PT Andira Agro Tbk, yang tak layak huni oleh oknum perusahaan atas nama Junisman Aidi terhadap dua orang warga Desa Sebubus Kec Air Kumbang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Adapun dua warga yang di sekap dan di tahan oleh oknum pihak perusahan tersebut atas nama, Rohiman bin ambon umur 33 tahun warga Desa Sebubus Kec Air Kumbang ,dan Firmansyah bin musa umur 20 tahun juga warga desa yan sama.
Dua orang warga tersebut di sekap dan di tahan oleh oknum PT Andira Agro Tbk sudah lebih dari 1 x 24 jam di ruang sel yang tak layak di huni degan dalil bahwa 2 Wwarga tersebut telah melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Kejadian penyekapan dan penangkapan oleh oknum perusahaan tersebut di lakukan pada hari Selasa tgl 4 April 2023 jam 5:00 Wib di kebun milik mereka sendiri yang terletak di Sp7 desa Sebubus dan selanjutnya di bawa oleh oknum perusahaan ke Kantor PT Andira Agro Tbk yang berada di desa Karang Anyar Kec Muara Padang, hingga sampai saat ini 2 warga tersebut di sekap di sel dan tahanan milik PT Andira Agro Tbk.
Bahwa jika warga ini memang telah melakukan tindak pidana pencurian kenapa 2 warga ini di sekap lebih dari 1 x 24 jam dan sampai saat ini masih tetap di tahan, seharusnya pihak PT melaporkan ke 2 warga tersebut ke Polisi dan biarkan Polisi bekerja sesuai dengan aturan yang ada.
Yohanes barus, SH.,MH selaku Advokat mengatakan, Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyekapan dan penculikan di antaranya aturan ancaman pidana paling lama 9 tahun bagi pelaku perampasan kemerdekaan seseorang.
Pasal tersebut juga memuat ancaman pidana bagi perbuatan perampasan yang menyebabkan luka berat hingga kematian.
Indonesia mempunya induk peraturan pidana positif yang dikenal dengan KUHP. Di sisi lain, adanya KUHP merupakan sebuah tanda banyak Indonesia adalah negara hukum. KUHP memiliki tujuan untuk mengadili perkara pidana, sehingga kepentingan umum meliputi keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban dapat terlindungi. Di samping itu, KUHP berperan sebagai bentuk upaya hukum terakhir dalam penyelesaian sebuah perkara, tegas Yohanes.(Dar/Tim)