Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kabupaten

Carsim,S.Pd Rangkap Jabatan Melawan Hukum, Bertentangan Dengan UU No : 47 Tahun 2005

media korupsi news by media korupsi news
Januari 15, 2023
in Kabupaten
0
Carsim,S.Pd Rangkap Jabatan Melawan Hukum, Bertentangan Dengan UU No : 47 Tahun 2005
39
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banyuasin | mediakorupsinews.com – Carsim,S.Pd salah seorang yang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK)tenaga pendidikan di SDN 2 kecamatan selat penuguan kab banyuasin diduga masih merangkap sebagai wakil Ketua BPD DiDesaSumber mukti,padahal profesi rangkap jabatan tersebut jelas berpotensi melanggar aturan.

Kejadian rangkap jabatan tersebut jelas menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat dan  melawan UU No : 47 tahun 2005 tentang larangan ASN menduduki jabatan rangkap dan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa serta UU tindak pidana korupsi mengakibatkan menerima penghasilan ganda.

RELATED POSTS

SMP NEGERI 7 Pasar Kemis Memungut Biaya Ke Siswa RP. 1.300.000 Acara KOKURIKULER Ke Bandung

SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Kepada awak media carsim spd saat dikonfirmasi via wast up mengatakan “benar pak saya memang guru dan juga wakil ketua BPD didesa sumber mukti,terkait aturan larangan rangkap jabatan tersebut saya tidak tau dan saya akan menyelesaikan kerja sebagai BPD sampai ahir periode sekarang” ujar carsim pada sabtu 14 -01-2023.

Dari keterangan beberapa narasumber  carsim bahkan sudah mendaftarkan diri sebagai panitia pemungutan suara( PPS )Pada pemilu mendatang ini tentu sebuah kesengajaan bukan kelalaian.

Tentunya ketika seseorang sudah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK)harusnya sudah ikut aturan dalam undang undang kedisiplinan ASN dan harus bisa memilih menekuni salah satu profesi bidang pekerjaan tersebut.

Sebagaimana yang  diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 47 tahun 2005 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No 29 tahun 1997 tentang aturan dan larangan rangkap jabatan .

Dalam hal ini tentunya menjadi wewenang dinas terkait untuk melakukan teguran atau binaan baik secara lisan maupun tertulis bahkan  bisa menjatuhkan sanksi baik ringan maupun berat menurut aturan hukum berlaku.(Dar/Tim).

Share16Tweet10SendShare
media korupsi news

media korupsi news

Related Posts

SMP NEGERI  7 Pasar Kemis Memungut  Biaya  Ke  Siswa  RP. 1.300.000  Acara  KOKURIKULER Ke Bandung

SMP NEGERI 7 Pasar Kemis Memungut Biaya Ke Siswa RP. 1.300.000 Acara KOKURIKULER Ke Bandung

by media korupsi news
Oktober 7, 2025
0
39

Tangerang | mediakorupsinews.com - Kokurikuler adalah kegiatan  pembelajaran yang di laksanakan  dengan tujuan memperkuat , mendalami  atau mengembangkan  kompetemsi siswa,...

SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

by media korupsi news
Oktober 6, 2025
0
39

Kabupaten Tangerang | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Dulhadi, memiliki...

Kepala SMP Negeri 2 Kosambi Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,6 M lebih

Kepala SMP Negeri 2 Kosambi Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,6 M lebih

by media korupsi news
September 28, 2025
0
39

Kabupaten Tangerang | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 2 Kosambi Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Kusnandar, memiliki...

Rp.3,9 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Cangkuang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Rp.3,9 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Cangkuang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

by media korupsi news
September 28, 2025
0
39

Cirebon | mediakorupsinews.com - Desa Cangkuang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon  Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.234.045.000,-...

Rp.2,1 M lebih Dana BOS Diterima SMP Negeri 2 Pagedangan Kabupaten Tangerang Tahun 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.2,1 M lebih Dana BOS Diterima SMP Negeri 2 Pagedangan Kabupaten Tangerang Tahun 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

by media korupsi news
September 27, 2025
0
39

Kabupaten Tangerang | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 2 Pagedangan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Agus Santosa,...

Recent Posts

  • SMP NEGERI 7 Pasar Kemis Memungut Biaya Ke Siswa RP. 1.300.000 Acara KOKURIKULER Ke Bandung
  • SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek
  • Kepala SMP Negeri 2 Kosambi Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,6 M lebih
  • Rp.3,9 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Cangkuang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades
  • Rp.2,1 M lebih Dana BOS Diterima SMP Negeri 2 Pagedangan Kabupaten Tangerang Tahun 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
mediakorupsinews.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

mediakorupsinews.com © 2022

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini

mediakorupsinews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In