Minggu, April 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kabupaten

Carsim,S.Pd Rangkap Jabatan Melawan Hukum, Bertentangan Dengan UU No : 47 Tahun 2005

media korupsi news by media korupsi news
Januari 15, 2023
in Kabupaten
0
Carsim,S.Pd Rangkap Jabatan Melawan Hukum, Bertentangan Dengan UU No : 47 Tahun 2005
39
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banyuasin | mediakorupsinews.com – Carsim,S.Pd salah seorang yang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK)tenaga pendidikan di SDN 2 kecamatan selat penuguan kab banyuasin diduga masih merangkap sebagai wakil Ketua BPD DiDesaSumber mukti,padahal profesi rangkap jabatan tersebut jelas berpotensi melanggar aturan.

Kejadian rangkap jabatan tersebut jelas menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat dan  melawan UU No : 47 tahun 2005 tentang larangan ASN menduduki jabatan rangkap dan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa serta UU tindak pidana korupsi mengakibatkan menerima penghasilan ganda.

RELATED POSTS

Diduga Dana Desa Dikorupsi, Kades Pajaten Bakal Dilaporkan ke Tipikor Polda Jabar dan Diminta Audit Menyeluruh

SMPN I Pakisjaya Gelar Pesantren Kilat Ramdhan Untuk Bangun Krakter Siswa

Kepada awak media carsim spd saat dikonfirmasi via wast up mengatakan “benar pak saya memang guru dan juga wakil ketua BPD didesa sumber mukti,terkait aturan larangan rangkap jabatan tersebut saya tidak tau dan saya akan menyelesaikan kerja sebagai BPD sampai ahir periode sekarang” ujar carsim pada sabtu 14 -01-2023.

Dari keterangan beberapa narasumber  carsim bahkan sudah mendaftarkan diri sebagai panitia pemungutan suara( PPS )Pada pemilu mendatang ini tentu sebuah kesengajaan bukan kelalaian.

Tentunya ketika seseorang sudah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK)harusnya sudah ikut aturan dalam undang undang kedisiplinan ASN dan harus bisa memilih menekuni salah satu profesi bidang pekerjaan tersebut.

Sebagaimana yang  diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 47 tahun 2005 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No 29 tahun 1997 tentang aturan dan larangan rangkap jabatan .

Dalam hal ini tentunya menjadi wewenang dinas terkait untuk melakukan teguran atau binaan baik secara lisan maupun tertulis bahkan  bisa menjatuhkan sanksi baik ringan maupun berat menurut aturan hukum berlaku.(Dar/Tim).

Share16Tweet10SendShare
media korupsi news

media korupsi news

Related Posts

Diduga Dana Desa Dikorupsi, Kades Pajaten Bakal Dilaporkan ke Tipikor Polda Jabar dan Diminta Audit Menyeluruh

Diduga Dana Desa Dikorupsi, Kades Pajaten Bakal Dilaporkan ke Tipikor Polda Jabar dan Diminta Audit Menyeluruh

by media korupsi news
Maret 7, 2026
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com – Tim Kuasa Hukum mediakorupsinews.com memastikan akan melayangkan Laporan Informasi ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda...

SMPN I Pakisjaya Gelar Pesantren Kilat Ramdhan Untuk Bangun Krakter Siswa

SMPN I Pakisjaya Gelar Pesantren Kilat Ramdhan Untuk Bangun Krakter Siswa

by media korupsi news
Maret 7, 2026
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Dalam rangka mengisi kegiatan di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, SMPN I pakisjaya kecamatan pakisjaya kabupaten...

Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batujaya Tegaskan Penggunaan Sesuai Aturan

Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batujaya Tegaskan Penggunaan Sesuai Aturan

by media korupsi news
Maret 5, 2026
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Mencuatnya kabar miring yang telah tayang di sejumlah media online terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional...

Kepala SMP Negeri 1 Jayakerta Kabupaten Karawang, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.1,7 M lebih Thn 2025-2024

Kepala SMP Negeri 1 Jayakerta Kabupaten Karawang, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.1,7 M lebih Thn 2025-2024

by media korupsi news
Februari 25, 2026
0
39

Karawang | mediakoupsinews.com - SMP Negeri 1 Jayakerta Kabupaten Karawang tahun 2025, Kepala Sekolah nya yaitu Engkus Sutisna, memiliki jumlah...

Dana BOS Rp.2,5 M lebih Diterima SMA Negeri 1 Cibuaya Kabupaten Karawang Thn 2025-2024, Orantua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.2,5 M lebih Diterima SMA Negeri 1 Cibuaya Kabupaten Karawang Thn 2025-2024, Orantua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

by media korupsi news
Februari 25, 2026
0
39

Karawang | mediakoupsinews.com - SMA Negeri 1 Cibuaya Kabupaten Karawang tahun 2025, Kepala Sekolah nya yaitu Maria Hartini Kartikasari, memiliki...

Recent Posts

  • Diduga Dana Desa Dikorupsi, Kades Pajaten Bakal Dilaporkan ke Tipikor Polda Jabar dan Diminta Audit Menyeluruh
  • SMPN I Pakisjaya Gelar Pesantren Kilat Ramdhan Untuk Bangun Krakter Siswa
  • Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batujaya Tegaskan Penggunaan Sesuai Aturan
  • Kepala SMP Negeri 1 Jayakerta Kabupaten Karawang, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.1,7 M lebih Thn 2025-2024
  • Dana BOS Rp.2,5 M lebih Diterima SMA Negeri 1 Cibuaya Kabupaten Karawang Thn 2025-2024, Orantua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
mediakorupsinews.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

mediakorupsinews.com © 2022

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini

mediakorupsinews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In