Banyuasin | mediakorupsinews.com – Pemerintah memiliki salah satu Program Bantuan Pemasangan Baru Listrik (BPBL),yang menyediakan layanan pemasangan listrik dirumah, tanpa dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
Namun di Desa Upang Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin ,diduga adanya pungli ,mulai dari pemasangan instalasi dirumah warga, dengan dikenakan biaya Rp 250.000, di setiap rumah warga yang mendapat bantuan dari program PT PLN ( Persero ) Selasa, ( 8/11/2022)
Saat awak media mewawancarai salah seorang warga, yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan saya mendapat bantuan kWh ini dari awal mulanya ada pihak petugas PLN dan perangkat desa memeriksa tempat tinggal saya, sekitar beberapa bulan datanglah seorang petugas dan perangkat desa melakukan memasang instalasi listrik, dengan biaya Rp 250.000, karena harus bayar, saya terpaksa nyari pinjaman ke tetangga, begitu ada uangnya ya saya kasih kan Kepada mereka, katanya.
Menyikapi keterangan warga tersebut awak media mencoba menghubungi petugas pemasangan instalasi listrik,” Wawan, setelah terhubung dan di tanyakan ia menjelaskan bahwa tidak pernah meminta bayaran, ujarnya.
Dilanjukan konfirmasi ke pada kepala dusun, ia pun menjelaskan bahwa dia hanya mendampingi dan dari hasil pembayaran warga diserahkan langsung kepada petugas PLN,a/n Wawan, bukti kwitansi terlampir, katanya.
Dari hasil konfirmasi tersebut sudah jelas ada nya Kong kali kong tetang biaya yang dipungut bayaran pemasangan instalasi listrik tersebut.
Padahal Program ini telah diatur dalam Peraturan Menteri RI ( Permen ESDM) bagi rumah tangga tidak mampu. Berdasarkan Surat Permen ESDM No 3/2022. Berikut ini syarat pasang listrik gratis.
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS seperti yang telah ditetapkan urusan Pemerintah dibidang sosial.
- Berdomisili di daerah 3T, yaitu terluar, terdepan, dan tertinggal, dan atau,
- Berdasarkan Validasi kepada Desa/ lurah atau Pejabat yang setingkat layak menerima BPL.
Didalam peraturan tersebut tercantum bahwa Bantuan Pemasangan Baru Listrik (BPBL) ini dibuat khusus untuk rumah tangga yang tidak mampu. Penerimaan yang berhak nantinya akan mendapatkan Bantuan meliputi instansi tenaga listrik dan pemasangan nya, sertifikasi tenaga liak Operasi, penyambungan nya, dari petugas PT PLN( Persero) hingga pengisian token listrik perdana.
Pelaksanaan kegiatan program pasang Instalasi Baru Listrik (BPBL) didesa Upang dari petugas dan didampingi perangkat desa, warga dikenakan biaya sebesar Rp, 250.000 , akan tetapi sebagai informasi, pemasangan (BPBL) yang dilaksanakan PT PLN (Persero) seperti dikutip Surat Permen ESDM No 3/2022. Tanpa adanya biaya alias gratis.
Terkait penyimpangan pelaksanaan program pasang instalasi baru listrik tersebut awak media bersama team Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Kontributor dan Wartawan akan melaporkan hal tersebut keaparat penegak hukum.(Dar/Tim)