Kamis, Desember 11, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kabupaten

Carsim,S.Pd Rangkap Jabatan Melawan Hukum, Bertentangan Dengan UU No : 47 Tahun 2005

media korupsi news by media korupsi news
Januari 15, 2023
in Kabupaten
0
Carsim,S.Pd Rangkap Jabatan Melawan Hukum, Bertentangan Dengan UU No : 47 Tahun 2005
39
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banyuasin | mediakorupsinews.com – Carsim,S.Pd salah seorang yang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK)tenaga pendidikan di SDN 2 kecamatan selat penuguan kab banyuasin diduga masih merangkap sebagai wakil Ketua BPD DiDesaSumber mukti,padahal profesi rangkap jabatan tersebut jelas berpotensi melanggar aturan.

Kejadian rangkap jabatan tersebut jelas menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat dan  melawan UU No : 47 tahun 2005 tentang larangan ASN menduduki jabatan rangkap dan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa serta UU tindak pidana korupsi mengakibatkan menerima penghasilan ganda.

RELATED POSTS

Program Rutilahu di Dusun Pilar Rawasari Jadi Ajang Bancakan, Pengawas Dinas PRKP Jangan Bekerja Di Warung Kopi

Proyek Rutilahu Bermasalah DPRKP Karawang Tindak Tegas Dan Beklisct CV Mandiri Jaya Laksana

Kepada awak media carsim spd saat dikonfirmasi via wast up mengatakan “benar pak saya memang guru dan juga wakil ketua BPD didesa sumber mukti,terkait aturan larangan rangkap jabatan tersebut saya tidak tau dan saya akan menyelesaikan kerja sebagai BPD sampai ahir periode sekarang” ujar carsim pada sabtu 14 -01-2023.

Dari keterangan beberapa narasumber  carsim bahkan sudah mendaftarkan diri sebagai panitia pemungutan suara( PPS )Pada pemilu mendatang ini tentu sebuah kesengajaan bukan kelalaian.

Tentunya ketika seseorang sudah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK)harusnya sudah ikut aturan dalam undang undang kedisiplinan ASN dan harus bisa memilih menekuni salah satu profesi bidang pekerjaan tersebut.

Sebagaimana yang  diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 47 tahun 2005 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No 29 tahun 1997 tentang aturan dan larangan rangkap jabatan .

Dalam hal ini tentunya menjadi wewenang dinas terkait untuk melakukan teguran atau binaan baik secara lisan maupun tertulis bahkan  bisa menjatuhkan sanksi baik ringan maupun berat menurut aturan hukum berlaku.(Dar/Tim).

Share16Tweet10SendShare
media korupsi news

media korupsi news

Related Posts

Program Rutilahu di Dusun Pilar Rawasari Jadi Ajang Bancakan, Pengawas Dinas PRKP Jangan Bekerja Di Warung Kopi

Program Rutilahu di Dusun Pilar Rawasari Jadi Ajang Bancakan, Pengawas Dinas PRKP Jangan Bekerja Di Warung Kopi

by media korupsi news
Desember 11, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang semestinya menjadi penyelamat bagi warga miskin di Dusun Pilar,...

Proyek Rutilahu Bermasalah DPRKP Karawang Tindak Tegas Dan Beklisct CV Mandiri Jaya Laksana

Proyek Rutilahu Bermasalah DPRKP Karawang Tindak Tegas Dan Beklisct CV Mandiri Jaya Laksana

by media korupsi news
Desember 10, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Dugaan praktek curang dalam pembangunan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok,...

Warga Desa Tanahbaru Siap Laporkan Oknum Kepala Desa atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa TA 2022  Dan TA 2024

Warga Desa Tanahbaru Siap Laporkan Oknum Kepala Desa atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa TA 2022 Dan TA 2024

by media korupsi news
Desember 8, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Seorang warga Desa Tanahbaru, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Jawa barat. berinisial NT,mengatakan siap akan melaporkan temuan...

Diduga Oknum Kades Tanah Baru Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Gondol Dana  Ban Prov tahun 2025

Diduga Oknum Kades Tanah Baru Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Gondol Dana Ban Prov tahun 2025

by media korupsi news
Desember 5, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Jumat. (05/12/2025 ) Ramai jadi perbincangan publik Dana ban prof tahun 2025 di duga di Gondol...

Tak Mencantumkan Rincian Harga Satuan, Penerima Bantuan (BSPS) Hanya Menerima Bon Kosong Di Pertanyakan

Tak Mencantumkan Rincian Harga Satuan, Penerima Bantuan (BSPS) Hanya Menerima Bon Kosong Di Pertanyakan

by media korupsi news
Desember 5, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang ada di dusun lamaran II Desa Solokan Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten...

Recent Posts

  • Program Rutilahu di Dusun Pilar Rawasari Jadi Ajang Bancakan, Pengawas Dinas PRKP Jangan Bekerja Di Warung Kopi
  • Proyek Rutilahu Bermasalah DPRKP Karawang Tindak Tegas Dan Beklisct CV Mandiri Jaya Laksana
  • Warga Desa Tanahbaru Siap Laporkan Oknum Kepala Desa atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa TA 2022 Dan TA 2024
  • Diduga Oknum Kades Tanah Baru Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Gondol Dana Ban Prov tahun 2025
  • Tak Mencantumkan Rincian Harga Satuan, Penerima Bantuan (BSPS) Hanya Menerima Bon Kosong Di Pertanyakan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
mediakorupsinews.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

mediakorupsinews.com © 2022

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini

mediakorupsinews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In