Rabu, Januari 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kabupaten

DIDUGA Salah satu Desa Dikecamatan Muara Sugihan Menabrak Permendagri No 67 Tahun 2017

media korupsi news by media korupsi news
September 11, 2022
in Kabupaten
0
DIDUGA Salah satu Desa Dikecamatan Muara Sugihan Menabrak Permendagri No 67 Tahun 2017
39
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banyuasin | mediakorupsinews.com  – Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin,tidak memperhatikan Permendagri Nomor 67 tahun 2017.

Didalam pengangkatan serta penetapan pejabat dalam Perangkat Desa dimana masih adanya para Perangkat Desa yang tidak memenuhi sarat secara administrasi.

RELATED POSTS

Ketua Panitia 11 Pilkades Tanjungmekar Sebut LSM “Anjoran”, Bahasa Klarifikasi Dinilai Merendahkan dan Tidak Profesional

Diduga Kontraktor Nakal, Papan Proyek Dipasang Setelah Viral Disosial Media

Merujuk Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perobahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015,tentang pengankatan dan pemberhentian perangkat Desa. Telah dituangkan dalam pasal 2 bahwa :

(1) Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

a.berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat,’

b.berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun,’

c.dihapus ,’

d.memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Sangat disayangkan jika hal tersebut dibiarkan berlarut-larut,karena akan mengakibatkan pelanggaran yang disengaja.Kenapa demikian sudah tau itu salah namun diabaikan dan dibiarkan, hal tersebut dijelasan masyarakat desa dalam wilayah Kecamatan Muara Sugihan didepan awak media,Minggu 11 September 2022.

Bahwa sampai  saat ini masih ada salah satu desa terdapat salah seorang perangkat desa yang bekerja tanpa dasar Hukum,dalam artian tidak memiliki Surat Keputusan (SK) karena tidak bisa dilantik,”tuturnya”.

Adapaun informsi yang didapat bahwa yang bersangkutan tidak bisa dilantik lantaran tidak memenuhi sarat secara administrasi dalam hal tersebut usia yang bersangkutan diatas 50 tahun serta pendidikan nya juga katanya hanya lulusan SD “tegasnya”.

Berangkat dari hal itu sehingga tidak mendapatkan rekomendasi dari pihak Kecamatan (Camat)

Dari hasil penelusuran tersebut diharapkan kepada instsnsi terkait untuk melakukan audit demi terwujudnya kedisiplinan.(Daryoso /Tim)

 

Share16Tweet10SendShare
media korupsi news

media korupsi news

Related Posts

Ketua Panitia 11 Pilkades Tanjungmekar Sebut LSM “Anjoran”, Bahasa Klarifikasi Dinilai Merendahkan dan Tidak Profesional

Ketua Panitia 11 Pilkades Tanjungmekar Sebut LSM “Anjoran”, Bahasa Klarifikasi Dinilai Merendahkan dan Tidak Profesional

by media korupsi news
Desember 26, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Pernyataan Ketua Panitia 11 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, kembali menuai kecaman...

Diduga Kontraktor Nakal, Papan Proyek Dipasang Setelah Viral Disosial Media

Diduga Kontraktor Nakal, Papan Proyek Dipasang Setelah Viral Disosial Media

by media korupsi news
Desember 25, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Pembangunan Proyek Rehabilitasi MTs, Anwarul Hidayah,kini menjadi sorotan publik,proyek yang bernilai anggaran cukup pantastis,menjadi celah oknum...

Kepala SMP Negeri 2 Cisoka Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,7 M lebih

Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Sukatani 4, Kecamatan Tapos Kota Depok, Orangtua Mudrid Duga Dikorupsi Kepsek

by media korupsi news
Desember 25, 2025
0
39

Depok | mediakorupsinews.com - SD Negeri Sukatani 4, Kecamatan Tapos Kota Depok  Thn 2025, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 713, lalu...

SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Kepala SD Negeri Cilangkap 6, Kecamatan Tapos Kota Depok, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.734 Tahun 2024-2025

by media korupsi news
Desember 25, 2025
0
39

Depok | mediakorupsinews.com - SD Negeri Cilangkap 6, Kecamatan Tapos Kota Depok  Thn 2025,Kepala Sekolah nya yaitu Mami Suryati, S.Pd,...

Proyek Rehab 3 Ruang Kelas MTS Anwarul Hidayah Diduga Langgar UU KIP, Tanpa Papan Informasi Dipertanyakan

Proyek Rehab 3 Ruang Kelas MTS Anwarul Hidayah Diduga Langgar UU KIP, Tanpa Papan Informasi Dipertanyakan

by media korupsi news
Desember 24, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Diduga proyek siluman tanpa memasang papan nama semakin marak kegiatan semacam ini tidak menutup kemungkinan akan...

Recent Posts

  • Samsat Ciputat Tingkatkan Pelayanan Prima Demi Kemudahan Pembayaran Pajak
  • Ketua Panitia 11 Pilkades Tanjungmekar Sebut LSM “Anjoran”, Bahasa Klarifikasi Dinilai Merendahkan dan Tidak Profesional
  • Diduga Kontraktor Nakal, Papan Proyek Dipasang Setelah Viral Disosial Media
  • Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Sukatani 4, Kecamatan Tapos Kota Depok, Orangtua Mudrid Duga Dikorupsi Kepsek
  • Kepala SD Negeri Cilangkap 6, Kecamatan Tapos Kota Depok, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.734 Tahun 2024-2025

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
mediakorupsinews.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

mediakorupsinews.com © 2022

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini

mediakorupsinews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In