Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kota

Gazali Trantib Kecamatan Sukarame Diduga Abaikan Perwali No 7 Tahun 2017, Pemkot Kota Palembang Harus Tegas Bertindak

media korupsi news by media korupsi news
November 8, 2023
in Kota
0
Gazali Trantib Kecamatan Sukarame Diduga Abaikan Perwali No 7 Tahun 2017, Pemkot Kota Palembang Harus Tegas Bertindak
39
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Palembang | mediakorupsinews.com – Divisi penanganan pelanggaran dan sengketa panwaslu kecamatan Sukarami kota Palembang, keluhkan kinerja Kasi Trantib kecamatan yang dinilai dalam kinerjanya tidak paham dengan poksi dan tugasnya.

Kepada awak media Amrillah Ssy.ME (DPPS) mengatakan, “Disini saya selaku divisi penanganan pelanggaran dan sengketa menyayangkan kinerja Kasi Trantib kecamatan Sukarami kota Palembang yang dalam pelaksanaan penerbitan alat peraga kampanye pada 6 november 2023 terkesan hanya sebagai penonton bukan bekerja,” ujar Amrilah pada Selasa, 07/11/2023.

RELATED POSTS

SMP Negeri 1 Tangerang, Kota Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.2,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Diterima SMP Negeri 9 Kota Serang Rp.2 Miliar lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

“Setelah selesai penertiban di 5 Kelurahan tanggal 4 November 2023, maka kami sepakat untuk melakukan penertiban lanjutan pada tanggal 6 November 2023 dikelurahan yang belum, yakni kelurahan Sukodadi dan kelurahan Talang Betutu dengan titik temu dikecamatan Sukarami pukul 14:00 WIB, setelah kami sampai dilokasi penertiban APS dan APK yang melanggar kakanda Gazali selaku Kasi Trantib kecamatan Sukarami menyampaikan kepada Panwaslu kecamatan bahwa untuk menertibkan APS dan APK yang melanggar tersebut bukan menjadi kewenangan Kasi Trantib kecamatan Sukarami tapi Panwaslu lah yang harus menertibkannya atau menurunkannya terlebih dahulu,” jelas Amrillah.

Dilain tempat Gazali saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, “Kami hanya sekedar membantu dan terkait persoalan pekerjaan menurunkan APS dan APK adalah wewenang Satpol PP kota dan kami bukan Satpol PP,” sanggah Gazali pada Rabu, 08/11/2023.

Dari konfirmasi yang disampaikan oleh Gazali selaku kasi trantib kecamatan Sukarami tampak seolah gazali tidak mau disalahkan bahkan terkesan menyudutkan satpol pp kota palembang SUMSEL .

Sementara Camat Sukarami saat dikonfirmasi via WhatsApp beliau menjawab singkat bahwa dirinya sudah memerintahkan trantib dalam hal tersebut.

Dari hasil konfirmasi tersebut seolah Trantib tidak paham Perwako No 76 tahun 2016 Bab 3 Uraian Tugas Dan Fungsi Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Pasal 8 huruf b,e dan huruf g serta tidak memahami Perwali Nomor 7 Tahun 2017.

Diharapkan kepada gubernur Sumsel serta Pemkot kota Palembang untuk menindak tegas parai pegawainya yang mengabaikan perda maupun perwali tersebut. (Dr/Tim)

Share16Tweet10SendShare
media korupsi news

media korupsi news

Related Posts

SMP Negeri 1 Tangerang, Kota Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.2,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMP Negeri 1 Tangerang, Kota Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.2,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

by media korupsi news
September 24, 2025
0
39

Kota Tangerang | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 1 Tangerang, Kota Tangerang Provinsi Banten Thn 2024, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 970,...

Dana BOS  Diterima SMP Negeri 9 Kota Serang Rp.2 Miliar lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Diterima SMP Negeri 9 Kota Serang Rp.2 Miliar lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

by media korupsi news
Juli 16, 2025
0
39

Kota Serang | medikorupsinews.com - SMP Negeri 9 Kota Serang Provinsi Banten Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Gaosul Alam,...

TPP Tak Kunjung Di Bayar Selama Tiga Bulan, ASN Pemkot Bengkulu Mengeluh

TPP Tak Kunjung Di Bayar Selama Tiga Bulan, ASN Pemkot Bengkulu Mengeluh

by media korupsi news
Desember 27, 2023
0
39

Bengkulu | mediakorupsinews.com – Beberapa orang Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Mengeluh di penghujung tahun 2023. Hal ini di...

Terindikasi Abaikan K3 Dan Lalai Dalam Pengawasan, Pekerja CV. Sentra Buana Tewas Tersengat Listrik

Terindikasi Abaikan K3 Dan Lalai Dalam Pengawasan, Pekerja CV. Sentra Buana Tewas Tersengat Listrik

by media korupsi news
November 15, 2023
0
39

Bengkulu | mediakorupsinews.com – Pelaksanaan rehab sarana dan prasarana kawasan kantor kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu telah menewaskan satu orang pekerja. Hasil...

Buruknya Pelayanan PDAM Kota Bengkulu Dikeluhkan Warga

Buruknya Pelayanan PDAM Kota Bengkulu Dikeluhkan Warga

by media korupsi news
November 9, 2023
0
39

Bengkulu | mediakorupsinews.com – Buruk nya pelayanan pelayanan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu mendapatkan keluhan dari  beberapa warga. Warga mengeluh atas...

Recent Posts

  • SMP NEGERI 7 Pasar Kemis Memungut Biaya Ke Siswa RP. 1.300.000 Acara KOKURIKULER Ke Bandung
  • SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek
  • Kepala SMP Negeri 2 Kosambi Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,6 M lebih
  • Rp.3,9 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Cangkuang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades
  • Rp.2,1 M lebih Dana BOS Diterima SMP Negeri 2 Pagedangan Kabupaten Tangerang Tahun 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
mediakorupsinews.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

mediakorupsinews.com © 2022

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini

mediakorupsinews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In