Mediakorupsinews.com | Sumsel – Berawal dari laporan Bupati Lahat ke Polda Sumatera Selatan adapun laporan tersebut Nomor: LPB/630/VII/2021/SPKT, tanggal 07 Juli 2021 terhadap Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (GEMAPELA) atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan atau Fitnah (Pasal 310 jo 311 KUHP) Dugaan tersebut mengarah pada poster yang dijadikan atribut aksi digedung KPK pada tanggal 8 Maret 2021 dalamrangka melaporkan adanya dugaan korupsi dana covid 19 Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020.
Didalam poster terdapat uraian nominal pemakaian anggaran oleh tim satgas covid 19 yang berasal dari beberapa SKPD dan terdapat anekdot ketua satgas covid 19 memakai rompi KPK.
Proses penyelidikan dimulai tanggal 13 Juli 2021 hingga saat ini, Kamis (24/3) tak kunjung kepastian apakah dihentikan atau akan dilanjutkan ketahap penyidikan, bahwa dari pengurus GEMAPELA satu persatu sudah dimintai keterangan namun ketidakpastian akan kasus yang sarat akan kepentingan pelapor dalam upaya membungkaman GEMAPALA.
Terhadap hal diatas, Kamis siang (24/3) GEMAPELA melakukan aksi sebagai wujud kritik terhadap Kapolda Sumsel ,aksi yang diwakilkan oleh satu orang dan dikordinatori oleh Deka Mandala,menuntut tiga hal anatar lain :
(1) Memberikan kepastian terhadap penegakan hukum serta menjamin bahwa tidak ada yang di istimewakan dalam proses penerimaan laporan dari masyarakat maupun pejabat.
(2) Hentikan penyelidikan yang sudah memakan waktu 8 bulan atau lanjutkan ketahap penyidikan jika memang telah memenuhi unsur dan kecukupan alat bukti yang sah atas kasus yang dilaporkan Bupati Lahat terhadap GEMAPELA.
(3) Untuk dapat lebih memprioritaskan penanganan pada materi dugaan tindak pidana korupsi bukan dengan memproses pihat terlapor yang notabene adalah masyarakat biasa, karena hal ini akan menjadi ancaman bagi sistem demokrasi yang berlaku saat ini.
Deka mandala selaku korlap mengatakan “tentu bukan tanpa alasan yang mana proses laporan di KPK telah memastikan bahwa ada kerugian negara dalam penggunaan dana anggaran penanggulangan covid 19 berjumlah diatas Rp 1 Milyar ,pertanyaanya mengapa KPK belum menindaklanjuti atau memakaikan rompi KPK terhadap terduga pelaku korupsi dana covid 19 Kabupaten Lahat tentu itu diluar kewenangan GEMAPELA selaku pelapor ” tegasnya.(Daryoso)