Karawang | mediakorupsinews.com – Pedagang Kaki Lima (PKL) diarea pinggir jalan raya arah perbatasan Desa Sukamerta, tepatnya di Desa Pasirkaliki, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, mengeluhkan penggusuran lapaknya. Selain akses terbatas, mata pencaharian ikut tertutup dan mereka meminta kompensasi kepada pemerintah.
BC (45) pedagang yang lapaknya akan digusur saat dikompirmasi kepada awak media mengatakan, kami para pedagang tidak apa-apa lapak kami digusur atau dibongkar.Tetapi kami meminta kepada pemerintah untuk memberikan kompensasi.
“Waktu rapat di Kecamatan terus terang saya keberatan, kalau ada pembongkaran saya mohon ada kompensasi, jangan sampai merugikan sepihak,” ucapnya Jumat (5/8/2022).
Ditempat terpisah IW pedagang lainnya mengatakan, saya berjualan disini sudah hampir 3 tahun.Tidak keberatan kalau semua pedagang yang ada di area ini ikut digusur atau dibongkar.Kalau sebagian yang digusur atau dibongkar saya keberatan.
“Rencananya waktu rapat di Kecamatan harga kios kelas 1 Rp.350 ribu, kelas 2 Rp.350 ribu, kelas 3 Rp.200 ribu dan gratis 1 bulan harga sewanya.Semua pedagang yang dibongkar akan di alokasikan atau dipindahkan ke tempat yang disediakan berbentuk kios atau ruko, tetapi malahan saya tidak kebagian.Malah bukan yang pedagang yang dibongkar yang dapat kios, tetapi orang luar yang dapat ruko,” ucapnya.
Lanjutnya, waktu rapat di Kecamatan tidak dapat kompensasi, yang mau di prioritaskan katanya pedagang yang di sini dulu yang dibongkar, tapi malah saya tidak kebagian.
“Yang kebagian dapat kios malah orang luar bukan warga sini atau pedagang yang lapaknya digusur, saya berharap dapat kompensasi,” ujarnya.
Ditempat terpisah Plt. Camat Rawamerta Rochman saat diwawancara awak media mengatakan, kita prioritaskan kios untuk pedagang yang disini dulu, kalau nanti ada pedagang yang lain mau terserah pengelola.
“Kalau luas wilayah kios saya tidak tahu, cuma kiosnya yang dibangun 24 kios per 2.5X4 M.Untuk persiapannya sudah hampir 2 bulan,” ucapnya.
Lanjut Rochman, sistimnya sewa perbulan, kalau harga perbulannya saya kurang tahu.Nanti coba tanyakan ke pihak pengelola.
“Lokasi tanah ini milik pribadi punya H.Jae.Waktu rapat di kecamatan pedagang tidak ada yang keberatan soal harga sewa.Kios ini khusus pedagang yang di depan aj, kurang lebih ada 24 pedagang.Kita kasih waktu untuk bongkar sendiri, kalau sudah siap bisa pindah.Untuk pembongkaran tidak ada penggantian,” ujarnya.
Tambahnya, pedagang dialokasikan supaya saluran air tidak terganggu. Karena warung yang diatas saluran air otomatis ada sampah.Intinya para petani tidak terganggu adanya sampah lokasinya di wilayah Pasir Awi dan Pasirkaliki, pungkasnya.
Sementara, Kapolsek Rawamerta AKP.M Wasis mengatakan, para pedagang bisa menempati tempat yang disediakan dan warung-warung yang ada diatas saluran air tidak sesuai peruntukannya bisa direlokasi disini.
“Semuanya tidak keberatan sudah sepakat untuk menempati tempat yang sudah disediakan,” ucapnya.(Esan Efarana)