Karawang | mediakorupsinews.com – Ketidak jelasan Alokasi Dana Desa (ADD), Pokok Pikiran (Pokir) beserta mekanismenya dan tata cara nya berakibat munculnya praktek-praktek penyalah gunaan oleh oknum tertentu.
Sedikit nya ada 32 paket kegiatan pekerjaan Drainase dan turap di Desa Darawaolong, 15 paket di prioritaskan untuk Dusun Rawawiru ini banyak kejanggalan nya.
Senin (15/8), salah satu project pekrjaaan Drainase di Dusun Rawawiru tidak dipasangnya papan pengumuman dilokasi kegiatan sehingga data riil mulai dari nama project, jumlah volume yang di kerjakan, jumlah dana dalam perpaket, mulai dikerjakan dan berahir tidak bisa di ketahui oleh masyarakat.
Tidak di ketahui apakah pekerjaan menggunakan kontraktor atau penunjukan/pengadaan langsung, akan tetapi secara teknis hampir semua pembangunan fisik baik dari sumber dana APBD Provinsi, Kabupaten, Kota melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (DPUPR).
Di sisi lain project Drainase di Desa Darawaolong Dusun Rawawiru menyebutkan kegiatan project ini berasal dari Pokok pikiran (pokir) salah satu Anggota Dewan Daerah pemilihan (Dapil 6) yang memperjuangkan aspirasi masyarakat hasil reses.
Sudah bukan rahasia umum masing-masing anggota DPRD dapat mengajukan hingga puluhan judul pokir, tergantung kelincahan Anggota Dewan dalam melakukan loby Kepada SKPD dibawah koordinasi mitra kerja nya.
Ketika kami konfirmasi kepada Kepala Desa Darawolong Ibu H. Sri Nurmah, “Yang menjadi program unggulan Desa saat ini drainase, turap, dan dari Dana Desa untuk perbaikan jalan setapak (japak), jalan lingkungan (jaling) di Dusun Rawawiru, karena dari Pemerintah sebelumnya ketika akan di perbaiki keburu Covid-19, jadi Dusun Rawawiru seakan belum tersentuh perbaikan. Untuk pekerjaan Drainase itu dari Dinas PUPR menggunakan kontraktor perpaket kisaran 190-200 jutaan”, ujarnya.
Tidak ada nya pengawas pekerjaan di lapangan dan tidak menerapkan protokol Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan. DPUPR semestinya wajib memberikan sosialisasi K3 kepada para kontraktor, ataukah Pemerintah Karawang memilih Pengusaha kontraktor hanya asal-asalan, hanya semata-mata untuk menghabiskan anggaran pembangunan “Tukang Ojeg” pun bisa.(Esan Efarana)