Karawang | mediakorupsinews.com – Diduga Oknum Panitia PTSL melakukan pungutan liar (Pungli) dengan cara meminta sejumlah uang lebih banyak daripada ketentuan perundangan saat penyelenggaraan program PTSL di Desa Sindangmukti Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang.
Dengan jumlah pengajuan sebanyak 900 berkas, dari Keseluruhan Pemohon PTSL yang sudah Naik ke Kantor ATR/BPN Karawang 600 Bidang.
Data pemohon pembuat Sertifikat Program PTSL khusus warga di Desa Sindangmukti rata-rata perbidangnya dibandrol Rp. 800.000 sampai Rp. 1.000.000., Adapun pemohon PTSL yang domisilinya diluar Desa, akan tetapi mempunyai lahan tanah di Desa Sindangmukti harga perbidangnya dibebani Rp. 3.000.000 sampai Rp. 4.000.000.
Awak media mencoba konfirmasi kepada Ketua Tim Program PTSL dari BPN inisial A malah menghindar, hanya ditemui oleh sekretarisnya inisial O yang bersangkutan alasannya sedang rapat, padahal awak media sudah janji ketemu pukul 10.00 wib. Inisial O Kamis, 27/10/2022 menjelaskan, “Bahwa kami tidak tahu apa-apa, dan oknum Panitia PTSL di Desa Sindangmukti yang makan nangkanya kita jadi kena getahnya”, ungkapnya.
Lanjut O mengatakan, “Bahwa kami sudah bekerja semaksimal tapi untuk Desa Sindangmukti memang Kades saja susah ditemuin, kami bekerja sudah sesuai aturan dan In Syaa Allah kami dari BPN tidak ada main dengan Panitia PTSL di Desa”, tegasnya.
Pihak Saber Pungli Kabupaten dan Provinsi berharap bisa sinergi untuk melakukan penyelidikan dugaan Pungli PTSL di Desa Sindangmukti Kecamatan Kutawaluya, dilansir dari media Rakyatjelata.com.(Esan E)