Cirebon Kabupaten | mediakorupsinews.com – Dana desa rawan dikorupsi oleh kepala desa dan kroninya, hal ini berdasarkan hasil survey dan investigasi yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan dibeberapa daerah, survey yang dilakukan tahun 2020 sd 2023, ada terdapat lima titik celah yang biasa dimanfaatkan aparat desa untuk mengorupsi dana desa, yaitu (1) proses perencanaan, (2) proses perencanaan pelaksanaan (nepotisme dan tidak transparan), (3) proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa (mark up, fiktif, dan tidak transparan), (4) proses pertanggungjawaban (fiktif), dan proses monitoring dan evaluasi (formalitas, administratif, dan telat deteksi korupsi).
Tujuan Pemerintah disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.
Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera..
Adapun tujuan Alokasi Dana Desa adalah : 1. Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan., 2. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa., 3. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal., 4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial., 5. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa., 6. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa., 7. Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali., hal tersebut disampaikan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers nya baru – baru ini.
Bahwa Desa yang menerima dana Desa yang mana Kades nya wajib melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana desa tersebut dan public atau masyarakat juga dapat mengawasinya.
Berdasarkan data yang lembaga Kami peroleh bahwa dana desa yang diterima oleh Desa Gumulung Tonggoh Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 2.690.829.000,- dana desa tersebut disalurkan oleh pemerintah tiga (3) tahap, untuk dana desa tahap 1 tahun 2023 berdasarkan laporan Kades Gumulung Tonggoh ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah Rp 48.796.700
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 5.400.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 50.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya Rp 75.395.600
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 57.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rp 290.187.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 179.675.900
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp. 536.400.000,- @ Rp. 134.100.000,-
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 33.661.500,
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif, Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 67.131.200
Lalu laporan Kades Gumulung Tonggoh terhadap dana desa tahap 2 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk :
- Pembinaan PKK, Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 14.000.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa Rp 16.450.000
- Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa, Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa Rp 11.993.300
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat, Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 6.100.000
- Penyertaan Modal, Penyertaan Modal BUMDes Rp 300.000.000
- Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak, Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 5.550.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 44.871.600
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif, Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 88.608.500
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Rp 35.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rp 486.397.600
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 337.534.100
Lalu laporan Kades Gumulung Tonggoh terhadap dana desa tahap 3 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk :
- PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Rp 7.163.230
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst), Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 6.150.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya Rp 150.791.200
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 73.050.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Rp 70.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 415.070.700
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 20.411.400
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan, Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Rp 14.120.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 31.400.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan, Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 14.100.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa,, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas Penyertaan Modal
- Penyertaan Modal BUMDes Rp 500.000.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa, Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 21.700.000
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD, Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 5.500.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 80.724.870
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif, Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 94.960.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Cirebon diduga kuat Kepala Desa Gumulung Tonggoh dalam membuat laporan penggunaan dana desa merekayasa nya, fakta dilapangan banyak kegiatan pembangunan infrastruktur tidak sesuai dengan RAB (Rancana Anggaran Biaya) malah ada beberapa titik kegiatan yang hasil pekerjaan nya sudah rusak sebab kualitas pekerjaan tidak baik alias mengurangi volume dan serta kulaitas bahan yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB.
Tahun 2022 dana desa yang diterima oleh Desa Gumulung Tonggoh yaitu Rp. 1.965.193.000, diduga Kades dalam mengelola dana desa tersebut lakukan korupsi dengan pola yang sama ditahun 2023 tegas Bismar, lalu tahun 2024 dana desa yang diterima oleh Desa Sindang Laya yaitu Rp.2.992.777.000, diharapkan masyarakat serta pihak lainnya dapat mengawasinya dengan ketat sebab tidak tertutup kemungkinan akan dikorupsi oleh Kades dan kroninya.
Bahwa dugaan korupsi yang terjadi di pemerintahan desa tak hanya karena alokasi dana desa yang besar tiap tahun, tapi juga “tak diiringinya prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa, ujar Bismar.
Faktor lain, kata Bismar, desa tersebut juga luput dari perhatian media massa berskala nasional, afiliasi kepala desa dengan calon kepala daerah tertentu, serta minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat, bentuk dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades yaitu Penggelembungan dana (markup), Proyek fiktif, Tidak sesuai volume kegiatan, Laporan palsu ( Kepala desa wajib menyerahkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati atau Wali Kota tiap akhir tahun dan masa jabatan. Selain itu, kades juga harus membuat laporan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa serta menyebarkan informasi pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran., Namun, laporan tersebut sering dimanipulasi, di antaranya melalui praktik pengurangan jumlah barang dari yang tercantum, mengubah kualitas barang menjadi lebih rendah, atau membuat pembelanjaan fiktif., Jadi, laporan yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya )
Untuk itu LBHK-Wartawan Cirebon, saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi dana desa di Desa Gumulung Tonggoh tahun 2022-2023, bila sudah lengkap maka Kami akan buat pengaduan ke Institusi Penegak Hukum antara lain ke Tipikor Polres Cirebon serta ke Polda Jawa Barat, berikut ke Kejari Kabupaten Cirebon juga ke Kejati Jawa Barat, tegas Bismar Ginting, SH.,MH.
Media ini berusaha konfirmasi ke Kades Gumulung Tonggoh dengan mendatangi kantor desa beberapa waktu lalu, namun Kades tidak ada di kantor, ujar salah satu Staf Desa.(Aditia/Tim)