Karawang | mediakorupsinews.com – Di Bulan suci Ramadhan 1444 H, Kejaksaan Negeri Karawang melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana kriminalitas periode bulan Desember 2022 hingga Maret 2023 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Karawang, pemusnahan barang bukti turut disaksikan Bupati Karawang, wakil Bupati dan Forkopimda Karawang serta stakeholder lainnya, Rabu (12/4/2023)
Di agenda ini Kejari Karawang memusnahkan barang bukti berupa sabu sabu sebanyak 216,42 gram dari 36 perkara, Ganja 150,51 gram dari 8 perkara, handphone 41 unit dari 36 perkara, timbangan digital 32 unit dari 29 perkara, 1.179 pil warna kuning, 900 butir tramadol, 144 butir eximer serta masih banyak lagi barang bukti yang dimusnahkan hasil berbagai kejahatan dari 149 perkara yang telah diputuskan Pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, H. Syaefullah SH.MH mengatakan pemusnahan barang merupakan triwulan satu ditambah tahun 2022 barang bukti yang belum dimusnahkan.
“Dan pemusnahan barang bukti di triwulan satu ini barang bukti berupa Narkoba cukup banyak mendominasi,”ucapnya.
Kajari Karawang menegaskan ketika sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, kedepannya kami mempunyai program setiap triwulan harus dilaksanakan pemusnahan barang bukti, hal tersebut untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, jika barang bukti disimpan terlalu lama bisa dimanfaatkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab terkait penggunaan barang bukti,”ujarnya.
Di kesempatan ini, Kajari Karawang berpesan di bulan suci Ramadhan ini harus perbanyak amal amal kebaikan, lakukan kegiatan yang positif, menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing masing, dan semoga Forkopimda Karawang selalu kompak,”tandasnya.(Esan)