Sumsel | mediakrupsinews.com – Senin (27/3) ditengah susahnya membeli Bahan Bakar Minyak di wilayah Sumatera Selatan pada umumnya dan Ogan Ilir, tertangkap basah oleh kamera tim media SPBU sedang melayani pembelian dengan menggunakan jerigen,
Dalam hal ini jelas SPBU tersebut sudah melanggar ketentuan hukum tentang Migas dan ijin jual beli bahan bakar minyak terutama BBM bersubsidi dari pemerintah,
Padahal secara kasat mata antrian masyarakat sangat panjang setiap harinya hampir di semua SPBU untuk mengisi bahan bakar bersubsidi, namun secara tak sengaja tim media memergoki aktivitas yang sangat di larang dalam transaksi jual beli minyak bersubsidi.
Sabtu sore sekitar pukul 15:26:42 tanggal 25 Maret 2023Wib Tim media langsung mengambil foto barang bukti di lokasi, dan untuk klarivikasi ke pihak manajemen SPBU dari Lembaga KPK TIPIKOR PERWAKILAN SUMATERA SELATAN,sudah melayangkan surat resmi beserta barang bukti telah di lampirkan.
Sejak berita ini di rilis sampai di terbitkan belum ada konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait yaitu SPBU tersebut, tidak menutup kemungkinan kami dari gabungan lembaga dan media akan membuat pengaduan langsung melalui pengaduan Polisi baik ke Polres Ogan iIlir dan ke Polda Sumatera Selatan serta ke BP MIGAS dan PT.PERTAMINA.
Bahwa sesuai amanat dari Kapolda dan Kapolres Ogan Ilir apabila media atau masyarakat menemukan di duga tindak pidana apapun harap dan bisa melakukan pengaduan secara online Ke nomer:0813-70002-110 Polda Sumatera Selatan dan ke Nomor:0811-7886-110 Polres Ogan Ilir, tak terkecuali tindakan yang di lakukan di SPBU di kawasan Pegayut Ogan Ilir, yang melayani pembelian dengan jerigen.(M.Toha/Tim)