Sabtu, Mei 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Korupsi

2 Warga Katanya Curi Buah Kelapa Sawit, Pihak PT Tahan Dalam Sel Sendiri di Banyuasin

media korupsi news by media korupsi news
April 5, 2023
in Hukum & Korupsi, Kabupaten
0
2 Warga Katanya Curi Buah Kelapa Sawit, Pihak PT Tahan Dalam Sel Sendiri di Banyuasin
39
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumsel | mediakorupsinews.com  –  Penyekapan dan penahanan di dalam sel kantor PT Andira Agro Tbk, yang tak layak huni oleh oknum perusahaan atas nama Junisman Aidi terhadap dua orang warga Desa Sebubus Kec Air Kumbang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Adapun dua warga yang di sekap dan di tahan oleh oknum pihak perusahan tersebut atas nama, Rohiman bin ambon umur 33 tahun warga Desa Sebubus Kec Air Kumbang ,dan Firmansyah bin musa umur 20 tahun juga warga desa yan sama.

RELATED POSTS

Diduga Rendahkan Profesi Wartawan, Oknum Guru SMPN 1 Batujaya Siap Dilaporkan Tim Kuasa Hukum

Modus Korupsi “Jatah” di SIPLah , Diduga Hampir Semua Kepala SMP Negeri di Kabupaten Tangerang Terlibat

Dua orang warga tersebut di sekap dan di tahan oleh oknum PT Andira Agro Tbk sudah lebih dari 1 x 24 jam di ruang sel yang tak layak di huni degan dalil bahwa 2 Wwarga tersebut telah melakukan pencurian buah kelapa sawit.

Kejadian penyekapan dan penangkapan oleh oknum perusahaan tersebut di lakukan pada hari Selasa tgl 4 April 2023 jam 5:00 Wib di kebun milik mereka sendiri yang terletak di Sp7 desa Sebubus dan selanjutnya di bawa oleh oknum perusahaan ke Kantor PT Andira Agro Tbk yang berada di desa Karang Anyar Kec Muara Padang,  hingga sampai saat ini 2  warga tersebut di sekap di sel dan tahanan milik PT Andira Agro Tbk.

Bahwa jika warga ini memang telah melakukan tindak pidana pencurian kenapa 2 warga ini di sekap lebih dari 1 x 24 jam dan sampai saat ini masih tetap di tahan, seharusnya pihak PT melaporkan ke 2 warga tersebut ke Polisi dan biarkan Polisi bekerja sesuai dengan aturan yang ada.

Yohanes barus, SH.,MH selaku Advokat mengatakan, Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyekapan dan penculikan di antaranya aturan ancaman pidana paling lama 9 tahun bagi pelaku perampasan kemerdekaan seseorang.

Pasal tersebut juga memuat ancaman pidana bagi perbuatan perampasan yang menyebabkan luka berat hingga kematian.

Indonesia mempunya induk peraturan pidana positif yang dikenal dengan KUHP. Di sisi lain, adanya KUHP merupakan sebuah tanda banyak Indonesia adalah negara hukum. KUHP memiliki tujuan untuk mengadili perkara pidana, sehingga kepentingan umum meliputi keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban dapat terlindungi. Di samping itu, KUHP berperan sebagai bentuk upaya hukum terakhir dalam penyelesaian sebuah perkara, tegas Yohanes.(Dar/Tim)

 

Share16Tweet10SendShare
media korupsi news

media korupsi news

Related Posts

Diduga Rendahkan Profesi Wartawan, Oknum Guru SMPN 1 Batujaya Siap Dilaporkan Tim Kuasa Hukum

Diduga Rendahkan Profesi Wartawan, Oknum Guru SMPN 1 Batujaya Siap Dilaporkan Tim Kuasa Hukum

by media korupsi news
Mei 13, 2026
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com – Sikap yang dinilai tidak mencerminkan etika seorang tenaga pendidik diduga ditunjukkan oleh seorang oknum guru di...

Modus Korupsi “Jatah” di SIPLah , Diduga Hampir Semua Kepala SMP Negeri di Kabupaten Tangerang Terlibat

Modus Korupsi “Jatah” di SIPLah , Diduga Hampir Semua Kepala SMP Negeri di Kabupaten Tangerang Terlibat

by media korupsi news
April 23, 2026
0
39

Kabupaten Tangerang | mediakorupsinews.com - Permintaan "jatah" atau cashback oleh Kepala Sekolah kepada penyedia barang dalam transaksi di aplikasi SIPLah merupakan salah satu modus...

Diduga Dana Desa Dikorupsi, Kades Pajaten Bakal Dilaporkan ke Tipikor Polda Jabar dan Diminta Audit Menyeluruh

Diduga Dana Desa Dikorupsi, Kades Pajaten Bakal Dilaporkan ke Tipikor Polda Jabar dan Diminta Audit Menyeluruh

by media korupsi news
Maret 7, 2026
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com – Tim Kuasa Hukum mediakorupsinews.com memastikan akan melayangkan Laporan Informasi ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda...

SMPN I Pakisjaya Gelar Pesantren Kilat Ramdhan Untuk Bangun Krakter Siswa

SMPN I Pakisjaya Gelar Pesantren Kilat Ramdhan Untuk Bangun Krakter Siswa

by media korupsi news
Maret 7, 2026
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Dalam rangka mengisi kegiatan di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, SMPN I pakisjaya kecamatan pakisjaya kabupaten...

Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batujaya Tegaskan Penggunaan Sesuai Aturan

Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batujaya Tegaskan Penggunaan Sesuai Aturan

by media korupsi news
Maret 5, 2026
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Mencuatnya kabar miring yang telah tayang di sejumlah media online terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional...

Recent Posts

  • Diduga Rendahkan Profesi Wartawan, Oknum Guru SMPN 1 Batujaya Siap Dilaporkan Tim Kuasa Hukum
  • Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang Sabtu 9 Mei, Di Berbagai Lokasi
  • Modus Korupsi “Jatah” di SIPLah , Diduga Hampir Semua Kepala SMP Negeri di Kabupaten Tangerang Terlibat
  • Diduga Dana Desa Dikorupsi, Kades Pajaten Bakal Dilaporkan ke Tipikor Polda Jabar dan Diminta Audit Menyeluruh
  • SMPN I Pakisjaya Gelar Pesantren Kilat Ramdhan Untuk Bangun Krakter Siswa

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
mediakorupsinews.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

mediakorupsinews.com © 2022

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini

mediakorupsinews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In