Rabu, Januari 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kabupaten

SMP Negeri 1 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Memungut Biaya Rp.550.000 Untuk Kelas 7 dan 8 ke Bandung, Kadis Harus Bertindak

media korupsi news by media korupsi news
November 11, 2025
in Kabupaten
0
SMP Negeri 1 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Memungut  Biaya Rp.550.000 Untuk Kelas 7 dan 8 ke Bandung, Kadis Harus Bertindak
39
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Tangerang |mediakorupsinews.com – Terlaksana acara kegiatan  Kokurikuler   dengan tujuan kegiatan pembelajaran memperkuat ,mendalami  atau mengembangkan kompetensi siswa.

Dalam acara tersebut pihak sekolah mengambil langkah  dan tindakan untuk memungut  ke orangtua siswa  kelas 7 dan 8  biaya Rp.550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah )

RELATED POSTS

Ketua Panitia 11 Pilkades Tanjungmekar Sebut LSM “Anjoran”, Bahasa Klarifikasi Dinilai Merendahkan dan Tidak Profesional

Diduga Kontraktor Nakal, Papan Proyek Dipasang Setelah Viral Disosial Media

Dari salah satu nara sumber orangtua siswa Kelas 7 yang tidak mau di sebut namanya  membenarkan  pihak sekolah SM Negeri 1 Pasar Kemis memungut  baiaya untuk kegaiatan KOKURIKULER ke Bandung.

Seharus nya pihak sekolah tidak perlu menjadikan beban orangtua siswa untuk mengeluarkan uang ke luar kota

Karena gedung sekolah juga  bukan hanya menjadi tempat belajar ,. Mata Pelajaran inti  tetapi juga bisa ruang mengembangkan  potensi ,minat dan bakat peserta didik melalui progam KOKURIKULER.

Sebelum  turunya berita ini awak media langsung menghubungi Kepala SMP Negeri 1 Pasar Kemis ( Noorhasana )  lewat whatsApp, membenarkan ada nya acara kokurikuler ke Bandung dengan biaya Rp.550.000 .

Padahal Dinas Pendidikan sudah melarang melakukan kegaiatan study tour baik acara lain ke luar daerah Provinsi  Banten, tetapi larangan itu SMP Negeri 1 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang mengabaikan larangan tersebut demi  meraup ke untungan  sepihak.

Seharus nya Kepala Dinas Pendidikan H.Dadan Gandana ,S.STP,M.Si  mengambil langkah tegas terhadap para kepala sekolah yang melanggar aturan.( M.Sijabat)

Share16Tweet10SendShare
media korupsi news

media korupsi news

Related Posts

Ketua Panitia 11 Pilkades Tanjungmekar Sebut LSM “Anjoran”, Bahasa Klarifikasi Dinilai Merendahkan dan Tidak Profesional

Ketua Panitia 11 Pilkades Tanjungmekar Sebut LSM “Anjoran”, Bahasa Klarifikasi Dinilai Merendahkan dan Tidak Profesional

by media korupsi news
Desember 26, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Pernyataan Ketua Panitia 11 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, kembali menuai kecaman...

Diduga Kontraktor Nakal, Papan Proyek Dipasang Setelah Viral Disosial Media

Diduga Kontraktor Nakal, Papan Proyek Dipasang Setelah Viral Disosial Media

by media korupsi news
Desember 25, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Pembangunan Proyek Rehabilitasi MTs, Anwarul Hidayah,kini menjadi sorotan publik,proyek yang bernilai anggaran cukup pantastis,menjadi celah oknum...

Kepala SMP Negeri 2 Cisoka Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,7 M lebih

Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Sukatani 4, Kecamatan Tapos Kota Depok, Orangtua Mudrid Duga Dikorupsi Kepsek

by media korupsi news
Desember 25, 2025
0
39

Depok | mediakorupsinews.com - SD Negeri Sukatani 4, Kecamatan Tapos Kota Depok  Thn 2025, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 713, lalu...

SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Kepala SD Negeri Cilangkap 6, Kecamatan Tapos Kota Depok, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.734 Tahun 2024-2025

by media korupsi news
Desember 25, 2025
0
39

Depok | mediakorupsinews.com - SD Negeri Cilangkap 6, Kecamatan Tapos Kota Depok  Thn 2025,Kepala Sekolah nya yaitu Mami Suryati, S.Pd,...

Proyek Rehab 3 Ruang Kelas MTS Anwarul Hidayah Diduga Langgar UU KIP, Tanpa Papan Informasi Dipertanyakan

Proyek Rehab 3 Ruang Kelas MTS Anwarul Hidayah Diduga Langgar UU KIP, Tanpa Papan Informasi Dipertanyakan

by media korupsi news
Desember 24, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Diduga proyek siluman tanpa memasang papan nama semakin marak kegiatan semacam ini tidak menutup kemungkinan akan...

Recent Posts

  • Samsat Ciputat Tingkatkan Pelayanan Prima Demi Kemudahan Pembayaran Pajak
  • Ketua Panitia 11 Pilkades Tanjungmekar Sebut LSM “Anjoran”, Bahasa Klarifikasi Dinilai Merendahkan dan Tidak Profesional
  • Diduga Kontraktor Nakal, Papan Proyek Dipasang Setelah Viral Disosial Media
  • Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Sukatani 4, Kecamatan Tapos Kota Depok, Orangtua Mudrid Duga Dikorupsi Kepsek
  • Kepala SD Negeri Cilangkap 6, Kecamatan Tapos Kota Depok, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.734 Tahun 2024-2025

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
mediakorupsinews.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

mediakorupsinews.com © 2022

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini

mediakorupsinews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In