Karawang | mediakorupsinews.com – Desa Tanahbaru Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.131.151.000,- tanggal 29 April 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 556.692.320,-lalu dana desa tahap 2 Pemdes terima tanggal 10 September 2025 Rp 574.458.680,-
Laporan Pemerintah Desa ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tahun 2025 katnya untuk :
- Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Dsn. Kamal RT.015/004, 155 M Rp 53.794.200
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 465 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembanguna Jalan Setapak (Makam) Rp 152.406.200
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Peningkatan Operasional Kader Posyandu Rp 29.700.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Penyelenggaraan Program Stunting Rp 47.100.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 2 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelengaraan Desa Kesehatan Rp 1.200.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Dukungan Kegiatan Seremonial di Desa Rp 1.800.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Dukungan Penyelenggara Pencegahan dan Penanggulangan Kerawanan Sosial Rp 28.500.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 3.600.000
- Keadaan Mendesak 37 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 66.600.000
- Penyertaan Modal 226.250.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 147.390.000
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis.
Tahun 2024 dana desa diterima desa Tanahbaru yaitu sekitar Rp. 1.072.343.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Dukungan Kegiatan Seremonial Rp 3.745.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 3 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Dukungan Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Kerawanan Sosial Rp 22.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 2.400.000
- Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa 1 PAKET Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa Penginputan IDM Rp 3.174.300
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 75 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) H. Usman Rp 32.164.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 150 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Dsn. Kamal Rp 57.819.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 150 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan Jalan Setapak (RT.05/01) Rp 57.567.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 72 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan Jalan Lingkungan (RMU) Rp 75.841.200
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 250 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan Jalan Setapak (RT.14/04) Rp 78.603.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 115 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan Jalan Setapak (RT.10/02) Rp 45.724.500
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 12 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembuatan Gorong-Gorong Rp 34.538.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 25 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan Pintu Air Rp 93.952.000
- Pemeliharaan Jembatan Milik Desa 1 UNIT Jembatan Milik Desa Jembatan Desa Rp 32.287.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Sosialisasi Stunting Tk. Desa Rp 68.400.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Kegiatan Stunting Rp 95.000.000
- Keadaan Mendesak 37 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai Rp 133.200.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 950 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Normalisasi Saluran Air (PKTD) Rp 95.000.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 2 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Perkebunan Blewah Rp 140.928.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga laporan Kepala Desa Tanahbaru ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 150 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Dsn. Kamal Rp 57.819.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 150 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan Jalan Setapak (RT.05/01) Rp 57.567.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 72 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan Jalan Lingkungan (RMU) Rp 75.841.200
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 250 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan Jalan Setapak (RT.14/04) Rp 78.603.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 115 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan Jalan Setapak (RT.10/02) Rp 45.724.500
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 25 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan Pintu Air Rp 93.952.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 950 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Normalisasi Saluran Air (PKTD) Rp 95.000.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 2 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Perkebunan Blewah Rp 140.928.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Tanahbaru tersebut dan saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, atau WhatsApp ke nomor : 0897 9344 851;
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Tanahbaru ke Tipikor Polres Karawang dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejaksaan Negeri Karawang lalu Kejati Jawa Barat sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) mengakibatkan kerugian Negara, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Tanahbaru dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Budi/Tim/Red)





