Selasa, November 25, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kabupaten

Ada Pungli di Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) PT.Persero di Desa Upang Kcamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin

media korupsi news by media korupsi news
November 10, 2022
in Kabupaten
0
Ada Pungli di Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) PT.Persero di Desa Upang Kcamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin
39
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banyuasin | mediakorupsinews.com – Pemerintah memiliki salah satu Program Bantuan Pemasangan Baru Listrik (BPBL),yang menyediakan layanan pemasangan listrik dirumah, tanpa dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

Namun di Desa Upang Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin ,diduga adanya pungli ,mulai dari pemasangan instalasi dirumah warga, dengan dikenakan biaya Rp 250.000, di setiap rumah warga yang mendapat bantuan dari program PT PLN ( Persero ) Selasa, ( 8/11/2022)

RELATED POSTS

SD Negeri Cikampek Utara II, Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerim Dana BOS Rp.775 Juta lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Tanahbaru Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang, Diduga Dikorupsi Kades

Saat awak media mewawancarai salah seorang warga, yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan saya mendapat bantuan kWh ini dari awal mulanya ada pihak petugas PLN dan perangkat desa memeriksa tempat tinggal saya, sekitar beberapa bulan datanglah seorang petugas dan perangkat desa melakukan memasang instalasi listrik, dengan biaya Rp 250.000, karena harus bayar, saya terpaksa nyari pinjaman ke tetangga, begitu ada uangnya ya saya kasih kan Kepada mereka, katanya.

Menyikapi keterangan warga tersebut awak media mencoba menghubungi petugas pemasangan instalasi listrik,” Wawan, setelah terhubung dan di tanyakan ia menjelaskan bahwa tidak pernah meminta bayaran, ujarnya.

Dilanjukan konfirmasi ke pada kepala dusun, ia pun menjelaskan bahwa dia hanya mendampingi dan dari hasil pembayaran warga diserahkan langsung kepada petugas PLN,a/n Wawan, bukti kwitansi terlampir, katanya.

Dari hasil konfirmasi tersebut sudah jelas ada nya Kong kali kong tetang biaya yang dipungut bayaran pemasangan instalasi listrik tersebut.

Padahal Program ini telah diatur dalam Peraturan Menteri RI ( Permen ESDM) bagi rumah tangga tidak mampu. Berdasarkan Surat Permen ESDM No 3/2022. Berikut ini syarat pasang listrik gratis.

  1. Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS seperti yang telah ditetapkan urusan Pemerintah dibidang sosial.
  2. Berdomisili di daerah 3T, yaitu terluar, terdepan, dan tertinggal, dan atau,
  3. Berdasarkan Validasi kepada Desa/ lurah atau Pejabat yang setingkat layak menerima BPL.

Didalam peraturan tersebut tercantum bahwa Bantuan Pemasangan Baru Listrik (BPBL) ini dibuat khusus untuk rumah tangga yang tidak mampu. Penerimaan yang berhak nantinya akan mendapatkan Bantuan meliputi instansi tenaga listrik dan pemasangan nya, sertifikasi tenaga liak Operasi, penyambungan nya, dari petugas PT PLN( Persero) hingga pengisian token listrik perdana.

Pelaksanaan kegiatan program pasang Instalasi Baru Listrik (BPBL) didesa Upang dari petugas dan didampingi perangkat desa, warga dikenakan biaya sebesar Rp, 250.000 , akan tetapi sebagai informasi, pemasangan (BPBL) yang dilaksanakan PT PLN (Persero) seperti dikutip Surat Permen ESDM No 3/2022. Tanpa adanya biaya alias gratis.

Terkait penyimpangan pelaksanaan program pasang instalasi baru listrik tersebut awak media bersama team Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Kontributor dan Wartawan akan melaporkan hal tersebut keaparat penegak hukum.(Dar/Tim)

Share16Tweet10SendShare
media korupsi news

media korupsi news

Related Posts

Dana BOS Rp.1,1 M lebih Diterima SMP Negeri 2 Garawangi Kabupaten Kuningan Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Cikampek Utara II, Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerim Dana BOS Rp.775 Juta lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

by media korupsi news
November 25, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com – SD Negeri Cikampek Utara II, Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Saepulah, memiliki...

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Tanahbaru Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang, Diduga Dikorupsi Kades

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Tanahbaru Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang, Diduga Dikorupsi Kades

by media korupsi news
November 24, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com – Desa Tanahbaru Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.131.151.000,- tanggal 29...

Diduga Lemah Pengawasan, Proyek Peningkatan Jalan Desa Karyabakti–Tambaksari Rp.399 Juta lebih Disorot Warga

Diduga Lemah Pengawasan, Proyek Peningkatan Jalan Desa Karyabakti–Tambaksari Rp.399 Juta lebih Disorot Warga

by media korupsi news
November 24, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Proyek pembangunan peningkatan Jalan Desa Karyabakti–Tambaksari, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak...

SMPN 3 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Memungut  Biaya Rp.700 Ribu Per Siswa  ke Bandung, Uang Pungli Diduga Mengalir ke Dinas

SMPN 3 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Memungut Biaya Rp.700 Ribu Per Siswa ke Bandung, Uang Pungli Diduga Mengalir ke Dinas

by media korupsi news
November 16, 2025
0
39

Kabupaten Tangerang | mediakorupsinews.com - Terlaksana acara kegiatan  kokurikuler   dengan tujuan kegiatan memperkuat ,mendalami  atau mengembangkan kompetensi siswa, pada acara...

SMPN 5 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Diduga Menjual Seragam Sekolah di Dalam Lingkungan Sekolah, Memberatkan Orangtua Murid

SMPN 5 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Diduga Menjual Seragam Sekolah di Dalam Lingkungan Sekolah, Memberatkan Orangtua Murid

by media korupsi news
November 14, 2025
0
39

Tangerang | mediakorupsinews.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan,pada pasal 181 dan 198...

Recent Posts

  • SD Negeri Cikampek Utara II, Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerim Dana BOS Rp.775 Juta lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek
  • Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Tanahbaru Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang, Diduga Dikorupsi Kades
  • Diduga Lemah Pengawasan, Proyek Peningkatan Jalan Desa Karyabakti–Tambaksari Rp.399 Juta lebih Disorot Warga
  • PIJAR Resmi Terbentuk, Jurnalis Banten Deklarasikan Wadah Baru untuk Penguatan Profesi
  • SMPN 3 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Memungut Biaya Rp.700 Ribu Per Siswa ke Bandung, Uang Pungli Diduga Mengalir ke Dinas

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
mediakorupsinews.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

mediakorupsinews.com © 2022

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini

mediakorupsinews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In