Minggu, April 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kabupaten

DIDUGA Salah satu Desa Dikecamatan Muara Sugihan Menabrak Permendagri No 67 Tahun 2017

media korupsi news by media korupsi news
September 11, 2022
in Kabupaten
0
DIDUGA Salah satu Desa Dikecamatan Muara Sugihan Menabrak Permendagri No 67 Tahun 2017
39
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banyuasin | mediakorupsinews.com  – Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin,tidak memperhatikan Permendagri Nomor 67 tahun 2017.

Didalam pengangkatan serta penetapan pejabat dalam Perangkat Desa dimana masih adanya para Perangkat Desa yang tidak memenuhi sarat secara administrasi.

RELATED POSTS

Diduga Dana Desa Dikorupsi, Kades Pajaten Bakal Dilaporkan ke Tipikor Polda Jabar dan Diminta Audit Menyeluruh

SMPN I Pakisjaya Gelar Pesantren Kilat Ramdhan Untuk Bangun Krakter Siswa

Merujuk Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perobahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015,tentang pengankatan dan pemberhentian perangkat Desa. Telah dituangkan dalam pasal 2 bahwa :

(1) Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

a.berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat,’

b.berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun,’

c.dihapus ,’

d.memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Sangat disayangkan jika hal tersebut dibiarkan berlarut-larut,karena akan mengakibatkan pelanggaran yang disengaja.Kenapa demikian sudah tau itu salah namun diabaikan dan dibiarkan, hal tersebut dijelasan masyarakat desa dalam wilayah Kecamatan Muara Sugihan didepan awak media,Minggu 11 September 2022.

Bahwa sampai  saat ini masih ada salah satu desa terdapat salah seorang perangkat desa yang bekerja tanpa dasar Hukum,dalam artian tidak memiliki Surat Keputusan (SK) karena tidak bisa dilantik,”tuturnya”.

Adapaun informsi yang didapat bahwa yang bersangkutan tidak bisa dilantik lantaran tidak memenuhi sarat secara administrasi dalam hal tersebut usia yang bersangkutan diatas 50 tahun serta pendidikan nya juga katanya hanya lulusan SD “tegasnya”.

Berangkat dari hal itu sehingga tidak mendapatkan rekomendasi dari pihak Kecamatan (Camat)

Dari hasil penelusuran tersebut diharapkan kepada instsnsi terkait untuk melakukan audit demi terwujudnya kedisiplinan.(Daryoso /Tim)

 

Share16Tweet10SendShare
media korupsi news

media korupsi news

Related Posts

Diduga Dana Desa Dikorupsi, Kades Pajaten Bakal Dilaporkan ke Tipikor Polda Jabar dan Diminta Audit Menyeluruh

Diduga Dana Desa Dikorupsi, Kades Pajaten Bakal Dilaporkan ke Tipikor Polda Jabar dan Diminta Audit Menyeluruh

by media korupsi news
Maret 7, 2026
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com – Tim Kuasa Hukum mediakorupsinews.com memastikan akan melayangkan Laporan Informasi ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda...

SMPN I Pakisjaya Gelar Pesantren Kilat Ramdhan Untuk Bangun Krakter Siswa

SMPN I Pakisjaya Gelar Pesantren Kilat Ramdhan Untuk Bangun Krakter Siswa

by media korupsi news
Maret 7, 2026
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Dalam rangka mengisi kegiatan di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, SMPN I pakisjaya kecamatan pakisjaya kabupaten...

Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batujaya Tegaskan Penggunaan Sesuai Aturan

Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batujaya Tegaskan Penggunaan Sesuai Aturan

by media korupsi news
Maret 5, 2026
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Mencuatnya kabar miring yang telah tayang di sejumlah media online terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional...

Kepala SMP Negeri 1 Jayakerta Kabupaten Karawang, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.1,7 M lebih Thn 2025-2024

Kepala SMP Negeri 1 Jayakerta Kabupaten Karawang, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.1,7 M lebih Thn 2025-2024

by media korupsi news
Februari 25, 2026
0
39

Karawang | mediakoupsinews.com - SMP Negeri 1 Jayakerta Kabupaten Karawang tahun 2025, Kepala Sekolah nya yaitu Engkus Sutisna, memiliki jumlah...

Dana BOS Rp.2,5 M lebih Diterima SMA Negeri 1 Cibuaya Kabupaten Karawang Thn 2025-2024, Orantua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.2,5 M lebih Diterima SMA Negeri 1 Cibuaya Kabupaten Karawang Thn 2025-2024, Orantua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

by media korupsi news
Februari 25, 2026
0
39

Karawang | mediakoupsinews.com - SMA Negeri 1 Cibuaya Kabupaten Karawang tahun 2025, Kepala Sekolah nya yaitu Maria Hartini Kartikasari, memiliki...

Recent Posts

  • Diduga Dana Desa Dikorupsi, Kades Pajaten Bakal Dilaporkan ke Tipikor Polda Jabar dan Diminta Audit Menyeluruh
  • SMPN I Pakisjaya Gelar Pesantren Kilat Ramdhan Untuk Bangun Krakter Siswa
  • Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batujaya Tegaskan Penggunaan Sesuai Aturan
  • Kepala SMP Negeri 1 Jayakerta Kabupaten Karawang, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.1,7 M lebih Thn 2025-2024
  • Dana BOS Rp.2,5 M lebih Diterima SMA Negeri 1 Cibuaya Kabupaten Karawang Thn 2025-2024, Orantua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
mediakorupsinews.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

mediakorupsinews.com © 2022

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini

mediakorupsinews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In