Kamis, Desember 11, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kabupaten

Dugaan Pelanggaran ASN, Lembaga BKPK Laporkan Dani Ramdan ke Ombundman RI Serta KASN

media korupsi news by media korupsi news
Oktober 18, 2022
in Kabupaten, Nasional
0
Dugaan Pelanggaran ASN, Lembaga BKPK Laporkan Dani Ramdan ke Ombundman RI Serta KASN
39
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi | mediakorupsinews.com – Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) melaporkan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Ombudsman Republik Indonesia di Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022.

Pengaduan itu dilakukan terkait dugaan adanya kesepakatan yang dilakukan Dani Ramdan selaku Aparatur Sipil Negara yang menjabat Kepala Badan Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat dengan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon.

RELATED POSTS

Program Rutilahu di Dusun Pilar Rawasari Jadi Ajang Bancakan, Pengawas Dinas PRKP Jangan Bekerja Di Warung Kopi

Proyek Rutilahu Bermasalah DPRKP Karawang Tindak Tegas Dan Beklisct CV Mandiri Jaya Laksana

“Sebelumnya saya sudah melaporkan temuan ini ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,” kata Ketua BKPK Hidayat dalam konferensi Pers di Grand Wisata, Tambun usai menyampaikan laporannya ke Ombudsman RI

Hidayat menjelaskan, dalam kesepakatan itu ada 6 dugaan pelanggaran dilakukan Dani Ramdan selaku pejabat ASN.

“Pelanggaran tersebut diantaranya meminta sesuatu berhubungan dengan jabatan (melanggar PP Nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf L), seseorang dan golongan (melanggar PP Nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf c), membuat keputusan dan tindakan yang dapat merugikan negara (melanggar PP Nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf h) dan tidak menunjukan integritas dan keteladanan kepada orang lain baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan (melanggar PP Nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf f)”.

Dani Ramdan, lanjut Hidayat, juga dinilai telah menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf b) dan terkesan mengutamakan kepentingan pribadi, sehingga tidak melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf e).

“Dari kajian kami berdasarkan adanya temuan kesepakatan tersebut, Dani Ramdan terbukti melakukan pelanggaran berat,” terangnya.

Selain terhadap SMSI, Dani Ramdan juga menjanjikan sesuatu kepada sejumlah ormas yang ada di Kabupaten Bekasi.

Hidayat berharap masalah dugaan pelanggaran Dani Ramdan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Kami berharap Ombudsman Republik Indonesia bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya,” katanya.

Karena, dalam konteks mewujudkan good governance  penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, maka Ombudsman RI harus bertindak cepat melakukan upaya pemberhentian terhadap Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Pj. Bupati Bekasi dan mendorong adanya pemberian sanksi keras.

“Saya berharap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih secepatnya melakukan langkah-langkah pemberian sanksi kepada Dani Ramdan berupa pemberhentian dari jabatan Pj. Bupati Bekasi dan Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat dan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut, Ketua RJN Bekasi Raya Hisar Pardomuan mengatakan bahwa pihaknya telah mengkonfirmasikan via WhatsApp kepada Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan.

“Namun Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan sampai saat ini masih belum merespon dan memberikan jawaban,” singkat Hisar.(Parton.M)

Share16Tweet10SendShare
media korupsi news

media korupsi news

Related Posts

Program Rutilahu di Dusun Pilar Rawasari Jadi Ajang Bancakan, Pengawas Dinas PRKP Jangan Bekerja Di Warung Kopi

Program Rutilahu di Dusun Pilar Rawasari Jadi Ajang Bancakan, Pengawas Dinas PRKP Jangan Bekerja Di Warung Kopi

by media korupsi news
Desember 11, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang semestinya menjadi penyelamat bagi warga miskin di Dusun Pilar,...

Proyek Rutilahu Bermasalah DPRKP Karawang Tindak Tegas Dan Beklisct CV Mandiri Jaya Laksana

Proyek Rutilahu Bermasalah DPRKP Karawang Tindak Tegas Dan Beklisct CV Mandiri Jaya Laksana

by media korupsi news
Desember 10, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Dugaan praktek curang dalam pembangunan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok,...

Warga Desa Tanahbaru Siap Laporkan Oknum Kepala Desa atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa TA 2022  Dan TA 2024

Warga Desa Tanahbaru Siap Laporkan Oknum Kepala Desa atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa TA 2022 Dan TA 2024

by media korupsi news
Desember 8, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Seorang warga Desa Tanahbaru, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Jawa barat. berinisial NT,mengatakan siap akan melaporkan temuan...

Diduga Oknum Kades Tanah Baru Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Gondol Dana  Ban Prov tahun 2025

Diduga Oknum Kades Tanah Baru Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Gondol Dana Ban Prov tahun 2025

by media korupsi news
Desember 5, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Jumat. (05/12/2025 ) Ramai jadi perbincangan publik Dana ban prof tahun 2025 di duga di Gondol...

Tak Mencantumkan Rincian Harga Satuan, Penerima Bantuan (BSPS) Hanya Menerima Bon Kosong Di Pertanyakan

Tak Mencantumkan Rincian Harga Satuan, Penerima Bantuan (BSPS) Hanya Menerima Bon Kosong Di Pertanyakan

by media korupsi news
Desember 5, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang ada di dusun lamaran II Desa Solokan Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten...

Recent Posts

  • Program Rutilahu di Dusun Pilar Rawasari Jadi Ajang Bancakan, Pengawas Dinas PRKP Jangan Bekerja Di Warung Kopi
  • Proyek Rutilahu Bermasalah DPRKP Karawang Tindak Tegas Dan Beklisct CV Mandiri Jaya Laksana
  • Warga Desa Tanahbaru Siap Laporkan Oknum Kepala Desa atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa TA 2022 Dan TA 2024
  • Diduga Oknum Kades Tanah Baru Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Gondol Dana Ban Prov tahun 2025
  • Tak Mencantumkan Rincian Harga Satuan, Penerima Bantuan (BSPS) Hanya Menerima Bon Kosong Di Pertanyakan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
mediakorupsinews.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

mediakorupsinews.com © 2022

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini

mediakorupsinews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In