Selasa, September 16, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Korupsi

Penyidik Polres Aceh Singkil Belum Tetapkan Tersangka Ilegal Logging, Politisi DPRK Masih Melenggang

media korupsi news by media korupsi news
April 19, 2022
in Hukum & Korupsi, Kabupaten
0
Penyidik Polres Aceh Singkil Belum Tetapkan Tersangka Ilegal Logging, Politisi DPRK Masih Melenggang
39
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Singkil l mediakorupsinews.com – Penyidik Polres Singkil Butuh Keterangan Ahli Pidana Belum Tetapkan Tersangka, Kasus Ilegal Logging Yang Melibatkan Oknum Ketua DPRK Aceh Singkil.

Kapolres Aceh Singkil melalui Kasat Reskrim Akp Abdul Halim menyampaikan kasus Ekosida atau ilegal logging yang melibatkan ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang Tetap berlanjut. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Abdul Halim menyampaikan penyidikannya tetap berlanjut.

RELATED POSTS

AWI Sekjen KBM, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA, Perlaku Harus Ditahan

Rp.1,8 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 1 Lebakwangi Kabupaten Kuningan, Diduga Jadi Ajang Korupsi

“Terkait, perkara tersebut, kita masih harus melakukan pemeriksaaan beberapa orang saksi lagi, dan keterangan Ahli Pidana dan setelahnya akan kita lakukan gelar perkara penetapan tersangka” Ungkap Kasatreskrim Polres Aceh Singkil Sabtu 16 April 2022.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang yang berasal dari Partai berwarna Kuning ini, telah menjalani pemeriksaan dipolres Aceh Singkil menyusul karena Gubernur Aceh sudah mengeluarkan ijin pemeriksaan dalam kasus Ilegal logging.

Kasat Reskrim Akp Abdul Halim penyelidikan kasus ilegal logging ini tetap berlanjut” Demikian disampaikan Abdul Halim.

“Sebelumnya Abdul Halim menyebut Penyidik Polres Aceh Singkil telah meminta keterangan terhadap tujuh orang yang terdiri dari pihak pelapor, Burhanuddin dan dua rekannya, pembuat Kapal, Sawirman dan beberapa orang lainnya. Sudah dilakukan gelar perkara yang melibatkan KPH Wilayah VI. Barang bukti telah kita amankan di Mapolres. Kecuali Kapal, lantaran ukuran besar sehingga sekarang kapal tersebut masih berada di TKP di Gosong Telaga Timur” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil.

AKP.Asral Kabid Humas Polres Aceh Singkil, sebelumnya, juga menyampaikan bahwa Penyidik sudah mengirimkan surat Pemanggilan atas nama Hasanuddin Aritonang tepatnya Jummat tanggal 11 Maret 2022, namun Penetapan Tersangka sampai hari ini belum ditetapkan penyidik Polres Aceh Singkil.

Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat dan Dosen Fakultas Hukum tinggal di Jakarta mengatakan bahwa Tindak pidana illegal logging/penebangan liar menunjukan adanya suatu rangkaian kegiatan yang merupakan suatu mata rantai yang saling terkait, mulai dari sumber atau prosedur kayu illegal atau yang melakukan penebangan kayu secar illegal hingga ke konsumen atau pengguna bahan baku kayu.

Illegal logging memiliki dampak yang negatif, tidak hanya untuk manusia, namun juga lingkungan secara luas. Dampak utama yang ditimbulkan adalah deforestasi, kehilangan biodiversitas, dan pemanasan globall, selanjutnya illegal logging juga menghilangkan keanekaragaman hayati, berkurangnya kualitas dan kuantitas ekosistem danbiodiversity, dan bahkan illegal logging dapat berperan dalam kepunahan satwa alam hutan Indonesia. Dari sisi ekonomis, illegal logging telah menyebabkan hilangnya devisa negara.

Maka dari itu tidak ada alasan bagi Polres Singkil untuk tidak menetapkan TSK pihak –pihak yang terlibat dalam ilegal loging pada kasus yang ditangani oleh Polres Singkil saat ini, dipihak lain Saksi Pelapor silahkan laporkan ke Kapolri maupun Ombudsmen RI terhadap pihak – pihak yang diduga memperlambat proses penanganan kasus yang dilaporkannya ke PolresSingkil, tegas Bismar.(M.Yantoro).

Share16Tweet10SendShare
media korupsi news

media korupsi news

Related Posts

AWI Sekjen KBM, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA, Perlaku Harus Ditahan

AWI Sekjen KBM, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA, Perlaku Harus Ditahan

by media korupsi news
Agustus 19, 2025
0
39

Banten | mediakorupsinews.com - Lagi – lagi pelecehan seksual dialami anak dibawah umur di wilayah Provinsi Banten, kali ini korbannya...

Dana BOS  Diterima SMP Negeri 9 Kota Serang Rp.2 Miliar lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.1,8 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 1 Lebakwangi Kabupaten Kuningan, Diduga Jadi Ajang Korupsi

by media korupsi news
Agustus 8, 2025
0
39

KUNINGAN | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 1 Lebakwangi Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Surya,...

Dana BOS Rp.1,1 M lebih Diterima SMP Negeri 2 Garawangi Kabupaten Kuningan Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

SMP Negeri 2 Lebakwangi Kabupaten Kuningan Menerima Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi

by media korupsi news
Agustus 8, 2025
0
39

KUNINGAN | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 2 Lebakwangi Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Nanih...

Rp.1,2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 2 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.1,2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 2 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Diduga Jadi Ajang Korupsi

by media korupsi news
Juli 27, 2025
0
39

KUNINGAN | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 2 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Asep...

Kepala SMP Negeri 1 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.911 Juta lebih Thn 2024-2023

Kepala SMP Negeri 1 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.911 Juta lebih Thn 2024-2023

by media korupsi news
Juli 27, 2025
0
39

KUNINGAN | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 1 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Nana...

Recent Posts

  • AWI Sekjen KBM, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA, Perlaku Harus Ditahan
  • Rp.1,8 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 1 Lebakwangi Kabupaten Kuningan, Diduga Jadi Ajang Korupsi
  • SMP Negeri 2 Lebakwangi Kabupaten Kuningan Menerima Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi
  • Rp.1,2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 2 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Diduga Jadi Ajang Korupsi
  • Kepala SMP Negeri 1 Sindangagung Kabupaten Kuningan, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.911 Juta lebih Thn 2024-2023

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
mediakorupsinews.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

mediakorupsinews.com © 2022

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini

mediakorupsinews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In