Rabu, Januari 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kabupaten

SD Negeri Cikampek Utara II, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerim Dana BOS Rp.775 Juta lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

media korupsi news by media korupsi news
November 25, 2025
in Kabupaten
0
Dana BOS Rp.1,1 M lebih Diterima SMP Negeri 2 Garawangi Kabupaten Kuningan Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek
39
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karawang | mediakorupsinews.com – SD Negeri Cikampek Utara II, Kecamatan Kota baru Kabupaten Karawang thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Saepulah, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 440, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2024 Rp 200.200.000,–

Laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tersebut katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.730.000pengembangan perpustakaan Rp 7.920.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 21.645.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 40.578.000administrasi kegiatan sekolah Rp 21.517.400pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 9.480.000langganan daya dan jasa Rp 3.993.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 11.855.000pembayaran honor Rp 75.500.000, Total Dana Rp 198.218.400

RELATED POSTS

Ketua Panitia 11 Pilkades Tanjungmekar Sebut LSM “Anjoran”, Bahasa Klarifikasi Dinilai Merendahkan dan Tidak Profesional

Diduga Kontraktor Nakal, Papan Proyek Dipasang Setelah Viral Disosial Media

Untuk penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 yang mana pihak sekolah belum melaporkan nya ke Kementrian, hal tersebut dikatakan oleh Johanes, SH.,MH  selaku Advokat/Pengacara pada LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Johanes, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.

Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.

Tahun 2024 SDN Cikampek Utara II memilki jumlah Siswa/I sekitar 413, lalu dana BOS diterima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 187.915.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 187.915.000,-

Laporan Kepala SDN Cikampek Utara II ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.310.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 20.110.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 28.605.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 27.724.400pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 10.690.000langganan daya dan jasa Rp 4.272.800pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 9.882.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 3.000.000pembayaran honor Rp 72.000.000, Total Dana Rp 177.594.200

Lalu, laporan Kepala SDN Cikampek Utara II ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 300.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 11.335.300pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 20.902.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 23.557.900pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 25.887.800pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 9.966.000langganan daya dan jasa Rp 4.582.800pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 18.104.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 15.500.000pembayaran honor Rp 68.100.000, Total Dana Rp 198.235.800

Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Jabar, melakukan invesitigasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.11 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.

Demikian juga terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.93 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.53 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.27 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SDN Cikampek Utara II di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SDN Cikampek Utara II harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Johanes.

Media ini berupaya konfirmasi ke SDN Cikampek Utara II dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Tatang/Tim/Red)

 

 

Share16Tweet10SendShare
media korupsi news

media korupsi news

Related Posts

Ketua Panitia 11 Pilkades Tanjungmekar Sebut LSM “Anjoran”, Bahasa Klarifikasi Dinilai Merendahkan dan Tidak Profesional

Ketua Panitia 11 Pilkades Tanjungmekar Sebut LSM “Anjoran”, Bahasa Klarifikasi Dinilai Merendahkan dan Tidak Profesional

by media korupsi news
Desember 26, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Pernyataan Ketua Panitia 11 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, kembali menuai kecaman...

Diduga Kontraktor Nakal, Papan Proyek Dipasang Setelah Viral Disosial Media

Diduga Kontraktor Nakal, Papan Proyek Dipasang Setelah Viral Disosial Media

by media korupsi news
Desember 25, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Pembangunan Proyek Rehabilitasi MTs, Anwarul Hidayah,kini menjadi sorotan publik,proyek yang bernilai anggaran cukup pantastis,menjadi celah oknum...

Kepala SMP Negeri 2 Cisoka Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,7 M lebih

Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Sukatani 4, Kecamatan Tapos Kota Depok, Orangtua Mudrid Duga Dikorupsi Kepsek

by media korupsi news
Desember 25, 2025
0
39

Depok | mediakorupsinews.com - SD Negeri Sukatani 4, Kecamatan Tapos Kota Depok  Thn 2025, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 713, lalu...

SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Kepala SD Negeri Cilangkap 6, Kecamatan Tapos Kota Depok, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.734 Tahun 2024-2025

by media korupsi news
Desember 25, 2025
0
39

Depok | mediakorupsinews.com - SD Negeri Cilangkap 6, Kecamatan Tapos Kota Depok  Thn 2025,Kepala Sekolah nya yaitu Mami Suryati, S.Pd,...

Proyek Rehab 3 Ruang Kelas MTS Anwarul Hidayah Diduga Langgar UU KIP, Tanpa Papan Informasi Dipertanyakan

Proyek Rehab 3 Ruang Kelas MTS Anwarul Hidayah Diduga Langgar UU KIP, Tanpa Papan Informasi Dipertanyakan

by media korupsi news
Desember 24, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Diduga proyek siluman tanpa memasang papan nama semakin marak kegiatan semacam ini tidak menutup kemungkinan akan...

Recent Posts

  • Samsat Ciputat Tingkatkan Pelayanan Prima Demi Kemudahan Pembayaran Pajak
  • Ketua Panitia 11 Pilkades Tanjungmekar Sebut LSM “Anjoran”, Bahasa Klarifikasi Dinilai Merendahkan dan Tidak Profesional
  • Diduga Kontraktor Nakal, Papan Proyek Dipasang Setelah Viral Disosial Media
  • Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Sukatani 4, Kecamatan Tapos Kota Depok, Orangtua Mudrid Duga Dikorupsi Kepsek
  • Kepala SD Negeri Cilangkap 6, Kecamatan Tapos Kota Depok, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.734 Tahun 2024-2025

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
mediakorupsinews.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

mediakorupsinews.com © 2022

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini

mediakorupsinews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In