Rabu, Januari 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kabupaten

SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

media korupsi news by media korupsi news
Oktober 6, 2025
in Kabupaten
0
SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek
39
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Tangerang | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Dulhadi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1024, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 568.320.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal  12 Agustus 2024 Rp 568.320.000,– hal itu dikatakan oleh Johanes, SH.,MH  selaku Advokat/Pengacara pada LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Johanes, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.

RELATED POSTS

Ketua Panitia 11 Pilkades Tanjungmekar Sebut LSM “Anjoran”, Bahasa Klarifikasi Dinilai Merendahkan dan Tidak Profesional

Diduga Kontraktor Nakal, Papan Proyek Dipasang Setelah Viral Disosial Media

Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.

Laporan Kepala SMP Negeri 3 Cikupa, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca  Rp 600.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 50.902.500pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 27.830.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 53.913.050pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 14.210.000langganan daya dan jasa Rp 34.264.850pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 156.673.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 22.840.000pembayaran honor Rp 128.880.000, Total Dana Rp 490.113.900

Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 3 Cikupa, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 10.582.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 143.636.300pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 70.773.700pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 12.198.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 91.119.098pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 25.880.000langganan daya dan jasa Rp 42.275.368pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 107.290.868penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 7.600.000pembayaran honor Rp 135.040.000, Total Dana Rp 646.395.334

Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Banten, melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.144 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.

Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain,  yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.160 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.144 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.262 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.

Tahun 2023 SMP Negeri 3 Cikupa memiliki jumlah Siswa/I sekitar 958, sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 13 April 2023 Rp 529.708.513,– tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 531.690.000,– laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahun 20223 tersebut diatas diduga direkayasa, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024;

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 3 Cikupa di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Kejaksaan Negeri Tangerang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SMP Negeri 3 Cikupa harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Johanes.

Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 3 Cikupa dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Sijabat/Tim/Red)

 

Share16Tweet10SendShare
media korupsi news

media korupsi news

Related Posts

Ketua Panitia 11 Pilkades Tanjungmekar Sebut LSM “Anjoran”, Bahasa Klarifikasi Dinilai Merendahkan dan Tidak Profesional

Ketua Panitia 11 Pilkades Tanjungmekar Sebut LSM “Anjoran”, Bahasa Klarifikasi Dinilai Merendahkan dan Tidak Profesional

by media korupsi news
Desember 26, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Pernyataan Ketua Panitia 11 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, kembali menuai kecaman...

Diduga Kontraktor Nakal, Papan Proyek Dipasang Setelah Viral Disosial Media

Diduga Kontraktor Nakal, Papan Proyek Dipasang Setelah Viral Disosial Media

by media korupsi news
Desember 25, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Pembangunan Proyek Rehabilitasi MTs, Anwarul Hidayah,kini menjadi sorotan publik,proyek yang bernilai anggaran cukup pantastis,menjadi celah oknum...

Kepala SMP Negeri 2 Cisoka Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,7 M lebih

Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Sukatani 4, Kecamatan Tapos Kota Depok, Orangtua Mudrid Duga Dikorupsi Kepsek

by media korupsi news
Desember 25, 2025
0
39

Depok | mediakorupsinews.com - SD Negeri Sukatani 4, Kecamatan Tapos Kota Depok  Thn 2025, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 713, lalu...

SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Kepala SD Negeri Cilangkap 6, Kecamatan Tapos Kota Depok, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.734 Tahun 2024-2025

by media korupsi news
Desember 25, 2025
0
39

Depok | mediakorupsinews.com - SD Negeri Cilangkap 6, Kecamatan Tapos Kota Depok  Thn 2025,Kepala Sekolah nya yaitu Mami Suryati, S.Pd,...

Proyek Rehab 3 Ruang Kelas MTS Anwarul Hidayah Diduga Langgar UU KIP, Tanpa Papan Informasi Dipertanyakan

Proyek Rehab 3 Ruang Kelas MTS Anwarul Hidayah Diduga Langgar UU KIP, Tanpa Papan Informasi Dipertanyakan

by media korupsi news
Desember 24, 2025
0
39

Karawang | mediakorupsinews.com - Diduga proyek siluman tanpa memasang papan nama semakin marak kegiatan semacam ini tidak menutup kemungkinan akan...

Recent Posts

  • Samsat Ciputat Tingkatkan Pelayanan Prima Demi Kemudahan Pembayaran Pajak
  • Ketua Panitia 11 Pilkades Tanjungmekar Sebut LSM “Anjoran”, Bahasa Klarifikasi Dinilai Merendahkan dan Tidak Profesional
  • Diduga Kontraktor Nakal, Papan Proyek Dipasang Setelah Viral Disosial Media
  • Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Sukatani 4, Kecamatan Tapos Kota Depok, Orangtua Mudrid Duga Dikorupsi Kepsek
  • Kepala SD Negeri Cilangkap 6, Kecamatan Tapos Kota Depok, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.734 Tahun 2024-2025

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
mediakorupsinews.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

mediakorupsinews.com © 2022

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini

mediakorupsinews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In