Tangerang | mediakorupsinews.com – Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang di laksanakan dengan tujuan memperkuat , mendalami atau mengembangkan kompetemsi siswa, terutama dalam hal karakter.
Tujuan dari kokurikuler adallah untuk membentuk kompetensi siswa secara utuh, baik dari sisi pengetahuan , ketrampilan ,maupun karakter. Salah satu indikator penting pelaksanaan kokurikuler adalah asesmen.
Penilaian kokurikuler juga mencakup kemampuan siswa dalam berpikir kritis dan berkolaborasi dalam tim ,siswa di harapkan dapat menganalisir masalah dengan Objektif dan menemukan solusi yang efektif.
Salah satu siswa SMP NEGERI 7 Pasar Kemis kususnya kelas sembilan, ingin melaksanakan acara Kokurikuler ke wilayah Bandung untuk bulan depan, dari salah satu Orang tua murid kelas sembilan yang enggan di sebut namanya, mengeluhkan Pihak sekolah meminta kepada orang tua siswa Rp.1.300.000 ( satu juta tiga ratus ribu rupiah ) untuk acara kokurikuler ke Bandung tersebut, seharus nya pihak sekolah tidak memberat kan dan membebani orangtua murid, demi meraup ke untungan sepihak karena acara tersebut tidak di haruskan di laksanakan di luar sekolah.
Sebelum turunya berita ini awak media menghubungi / watsapp kepala SMPN 7 Pasar Kemis Suharti , membenarkan ada rencana acara kokurikuler ke Bandung.
Padahal di jaman sekarang semua sekolah di larang pergi / study tour ke luar daerah atau di luar Provinsi Banten.
Sebagaimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi melarang pelaksanaan study tour dan outing class ke luar wilayah Banten bagi siswa melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025 tertanggal 25 Februari 2025. Larangan ini berlaku untuk kegiatan yang dilaksanakan saat hari efektif maupun libur dan bertujuan untuk mendukung wisata lokal, meringankan beban biaya orang tua siswa, dan karena alasan kondisi cuaca. Sekolah yang melanggar akan dikenakan sanksi, kecuali jika sekolah memiliki perjanjian kerja sama yang sah dengan pihak di luar provinsi, yang tetap wajib dilaporkan.(M.Sijabat)