Kamis, November 6, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kabupaten

DIDUGA Salah satu Desa Dikecamatan Muara Sugihan Menabrak Permendagri No 67 Tahun 2017

media korupsi news by media korupsi news
September 11, 2022
in Kabupaten
0
DIDUGA Salah satu Desa Dikecamatan Muara Sugihan Menabrak Permendagri No 67 Tahun 2017
39
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banyuasin | mediakorupsinews.com  – Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin,tidak memperhatikan Permendagri Nomor 67 tahun 2017.

Didalam pengangkatan serta penetapan pejabat dalam Perangkat Desa dimana masih adanya para Perangkat Desa yang tidak memenuhi sarat secara administrasi.

RELATED POSTS

Upacara Meperingati Sumpah Pemuda Ke -97 dI SMK Negeri 10 Kabupaten Tangerang, Terlihat Khikmat

SMP Negeri 3 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Jual Seragam Rp.900 Ribu, Orangrtua Merasa Keberatan

Merujuk Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perobahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015,tentang pengankatan dan pemberhentian perangkat Desa. Telah dituangkan dalam pasal 2 bahwa :

(1) Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

a.berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat,’

b.berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun,’

c.dihapus ,’

d.memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Sangat disayangkan jika hal tersebut dibiarkan berlarut-larut,karena akan mengakibatkan pelanggaran yang disengaja.Kenapa demikian sudah tau itu salah namun diabaikan dan dibiarkan, hal tersebut dijelasan masyarakat desa dalam wilayah Kecamatan Muara Sugihan didepan awak media,Minggu 11 September 2022.

Bahwa sampai  saat ini masih ada salah satu desa terdapat salah seorang perangkat desa yang bekerja tanpa dasar Hukum,dalam artian tidak memiliki Surat Keputusan (SK) karena tidak bisa dilantik,”tuturnya”.

Adapaun informsi yang didapat bahwa yang bersangkutan tidak bisa dilantik lantaran tidak memenuhi sarat secara administrasi dalam hal tersebut usia yang bersangkutan diatas 50 tahun serta pendidikan nya juga katanya hanya lulusan SD “tegasnya”.

Berangkat dari hal itu sehingga tidak mendapatkan rekomendasi dari pihak Kecamatan (Camat)

Dari hasil penelusuran tersebut diharapkan kepada instsnsi terkait untuk melakukan audit demi terwujudnya kedisiplinan.(Daryoso /Tim)

 

Share16Tweet10SendShare
media korupsi news

media korupsi news

Related Posts

Upacara Meperingati Sumpah Pemuda Ke -97  dI SMK Negeri 10 Kabupaten Tangerang, Terlihat Khikmat

Upacara Meperingati Sumpah Pemuda Ke -97 dI SMK Negeri 10 Kabupaten Tangerang, Terlihat Khikmat

by media korupsi news
Oktober 28, 2025
0
39

Kabupaten Tangerang | mediakorupsinewes.com - Selasa 28 Oktober 2025 bertempat di halaman  SMK Negeri 10 Kabupaten Tangerang kita berkumpul bersama...

SMP Negeri 3 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Jual Seragam Rp.900 Ribu, Orangrtua Merasa Keberatan

SMP Negeri 3 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Jual Seragam Rp.900 Ribu, Orangrtua Merasa Keberatan

by media korupsi news
Oktober 23, 2025
0
39

Kabupaten Tangerang | mediakorupsinews.com - Peraturan Pemerimtah ( PP)   Nomor 17  Tahun 2010 di pertegas oleh Permendikbud Ristek   Nomor 50...

SMP NEGERI  7 Pasar Kemis Memungut  Biaya  Ke  Siswa  RP. 1.300.000  Acara  KOKURIKULER Ke Bandung

SMP NEGERI 7 Pasar Kemis Memungut Biaya Ke Siswa RP. 1.300.000 Acara KOKURIKULER Ke Bandung

by media korupsi news
Oktober 7, 2025
0
39

Tangerang | mediakorupsinews.com - Kokurikuler adalah kegiatan  pembelajaran yang di laksanakan  dengan tujuan memperkuat , mendalami  atau mengembangkan  kompetemsi siswa,...

SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

by media korupsi news
Oktober 6, 2025
0
39

Kabupaten Tangerang | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Dulhadi, memiliki...

Kepala SMP Negeri 2 Kosambi Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,6 M lebih

Kepala SMP Negeri 2 Kosambi Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,6 M lebih

by media korupsi news
September 28, 2025
0
39

Kabupaten Tangerang | mediakorupsinews.com – SMP Negeri 2 Kosambi Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Kusnandar, memiliki...

Recent Posts

  • Upacara Meperingati Sumpah Pemuda Ke -97 dI SMK Negeri 10 Kabupaten Tangerang, Terlihat Khikmat
  • SMP Negeri 3 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Jual Seragam Rp.900 Ribu, Orangrtua Merasa Keberatan
  • SMP NEGERI 7 Pasar Kemis Memungut Biaya Ke Siswa RP. 1.300.000 Acara KOKURIKULER Ke Bandung
  • SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek
  • Kepala SMP Negeri 2 Kosambi Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,6 M lebih

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
mediakorupsinews.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

mediakorupsinews.com © 2022

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini

mediakorupsinews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In