Kota tangerang | mdiakorupsinews.com – Kepala SMP Negeri 9 Kota Tangerang di sebut jarang masuk kantor, dari beberapa informasi orangtua dan Guru menyebutkan, Kepsek sudah sering bolos kerja, bahkan para guru di SMP Negeri 9 sudah hafal kebiasaan pimpinan mereka.
Memang sangat di sayangkan DEDI HERDIANA ,S.Pd selaku Kepsek memang sejak dari menjadi Kepsek di SMP Negeri 27 Kota Tangerang juga sudah jarang masuk kantor entah kenapa.
Kelakuan kepala sekolah tersebut patut di sayangkan dan harus di kaji ulang Kinerja dan jabatan sebagai Kepsek SMP Negeri 9 Kota Tangerang, ujar orangtua siswa yang minta namanya di rahasiakan.
Bila perlu di copot dari jabatan karena kalau terus di biarkan di khawatirkan akan menular ke tenaga kerja ( Guru ) yang lain bagaimana sekolah bisa maju dan berprestasi kalau di pimpin oleh oknum kepala sekolah yang hanya bolos kerjanya.
Sementara itu Kepsek ketika di konfirmasi awak media belum bisa memberikan keteranganya akibat jarang nya masuk kantor dan tidak pernah merespon melalui pesan singkat whatsap dan sambungan telepon seluler.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang harus mengambil sikap yang tegas terhadap kepala.sekolah yang kurang bertanggung jawab dalam kinerja dan tupoksi nya bila perlu selaku kepala sekolah seperti itu harus cepat di copot dan di ganti, tegas beberap Orangtua Murid.
Tahun 2025 SMPN 9 Kota Tangerang memiliki jumlah Siswa/I sekitar 856 lalu sekolah mendapatan dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Januari 2025 Rp 500.760.000,
Laporan Kepsek ke Kementrian katanya dana BOS digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 900.000pengembangan perpustakaan Rp 118.333.200kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 76.560.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 60.060.000administrasi kegiatan sekolah Rp 24.315.000langganan daya dan jasa Rp 55.417.106pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 102.946.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 15.000.000, Total Dana Rp 453.531.306
Terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 pihak sekolah belum melaporkan nya, hal tersebut dikatakan Iqbal selaku Seretaris LBH DPD BPPKB Provinsi Banten baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Iqbail, tahun 2024 SMPN 9 Kota Serang menerima dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 502.515.000, lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 502.515.000,-
Laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.200.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 11.660.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 54.530.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 53.405.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 47.815.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 400.000langganan daya dan jasa Rp 51.393.224pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 79.310.000pembayaran honor Rp 5.875.000, Total Dana Rp 305.588.724
Lalu laporan pihak sekolah ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 24.780.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 144.063.600pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 118.326.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 84.240.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 92.178.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 800.000langganan daya dan jasa Rp 61.327.336pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 149.301.340penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 24.425.000, Total Dana Rp 699.441.276
Berangkat dari laporan Kepsek tersebut berdasarkan hasil investigasi lembaga Kami lakukan ditemukan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak sekolah antara lain terhadap kegiatan :
- Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.155 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
- Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.172 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
- Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.137 Juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
- Berikutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.228 Juta lebih, setelah dilakukan investigasi dilapangan tidak terlihat jelas apa saja yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya sedikit tetapi yang ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi banyak.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 9 Kota Tangerang di usut tuntas, maka saat ini LBH DPD BPPKB Provinsi Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhdpdbppkbkeadilan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Tangerang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SMP Negeri 9 Kota Tangerang harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Iqbal.(Sijabat)





