Subulussalam | mediakorupsinews.com – Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis,SIK.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Subulussalam Iptu Deno Wahyudi,SE.,M.Si mengungkapkan telah terjadi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Katim Resmob Bripka Irwan Fadli.
Adapaun wajtu penangkapan yaitu hari hari Sabtu, (14/5) pukul 02.30 Wib di rumah abang kandung pelaku di Desa Kapa Sesak Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan.
Adapun Identitas Pelapor Pemerasan atau Pemalakan iayu Mayang Sari, Umur 27 Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Ds. Darul Aman Kecamatan Longkib Kota Subulussalam.
Dari hasil laporan korban saudara Efendi Umur 16 tahun dengan Laporan Polisi : LP /B/66/V/Res./2022,tanggal 12 Mei 2022, Korban saudara Efendi Umur 16 tahun, Identitas Pelapor Penganiayaan Calvin Naufal Nevada, Umur 21 Tahun, Pekerjaan Polri, Alamat Aspal Polres Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Berikutnya adapun identitas TSK yaitu Apriadi, Umur 19 Tahun, Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja, Alamat Desa Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Adapun Barang Bukti yang diamankan antara lain : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha WR tanpa Nopol.
Adapun Kronologis Kejadian Pemerasan sebagai berikut : Kamis (12/5) sekitar pukul 11:00 Wib telah datang seorang laki – laki ke Polres Subulussalam melaporkan kejadian Pemerasan terhadap dirinya adapun kejadian tersebut pada hari Sabtu Tanggal 07 April 2022 sekitar pukul 17:00 Wib yang mana saudara Efendi (Korban) beserta saudara Andre (Saksi) berjalan – jalan menggelilingi Kota Subulussalam sampai di depan SDN 6 Subulussalam tiba – tiba datang 2 (dua) orang yang tidak dikenal mengendarai Sepmor menyuruh agar masuk ke gang Pardosi lalu korban dan saksi menurutinya untuk masuk ke gang Pardosi, setelah itu korban meminta uang agar bisa melintasi Kota Subulussalam namun pada saat itu korban hanya memiliki uang sebesar Rp 50 ribu dan langsung menyerahkn kepada pelaku kemudian pelaku menyuruh korban untuk segera pergi atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Subulussalam.
Berikutnya adapun kronologis kejadian penganiayaan sebagai berukut, Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekitar pukul 01:50 wib telah datang ke Polres Subulussalam seorang laki – laki yang mengaku saudara Calvin Noval Nevada (pelapor) Melaporkan atas kejadian diduga tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar Pukul 20:10 Wib, Pada Saat Pelapor sedang dalam perjalanan Pulang setelah makan Bakso bersama 1 (satu) orang temannya di Cafe Tama di Desa Lae Pemualan Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, kemudian pelapor pulang dengan berboncengan bersama 1 (satu) orang temannya menggunakan sepeda motor milik pelapor dan melewati jalan yang berada di seputaran lapangan Sada Kata, Desa Lae Oram, Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Kemudian Pelapor bersama 1 (satu) orang temannya berhenti di depan Komplek Perkantoran Wali Kota dan hendak mencuci sepeda motor miliknya dibelakang Mushola yang terletak pada Komplek Perkantoran Wali Kota tersebut, Setelah itu datang kedua 2 orang pelaku Menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor menjumpai pelapor dan teman pelapor, kemudian pelaku mengatakan kepada pelapor bahwa pelaku ingin berkenalan dengan Pelapor, kemudian Syahfira (saksi) yang merupakan teman pelapor mengatakan kepada pelaku “maaf bang saya ingin cepat pulang” dan setelah mengatakan hal tersebut pelapor bersama dengan 1 (satu) orang temannya langsung pergi dari tempat tersebut.
Namun kedua pelaku mengikuti dari belakang dan langsung Menyerempet sepeda motor yang di kendarai oleh pelapor bersama 1(satu) orang temannya pelaku melakukan Memukul dibagian belakang Kepala korban selanjutnya korban berhenti kemudian sempat terjadi cekcok mulut antara pelapor dan pelaku ditepi jalan, kemudian pelaku memukul lagi pelapor di bagian wajah sebelah kanan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan selanjutnya pelapor mendatanggi Polres Subulussalam dan melaporkan kejadian tersebut guna di proses lebih lanjut.
Adapun kronologis penagkapan TSK yaitu Sabtu tanggal 14 Mei 2022 Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subulussalam Melakukan Penyelidikan Terhadap Tersangka Penganiayaan lalu Tim Resmob Memperoleh Informasi dari Masyarakat bahwa tersangka telah kabur ke arah Kec. Aceh Selatan Kemudian Tim Resmob di pimpin oleh Katim Resmob Bripka Irwan Fadli melakukan Pengejaran terhadap tersangka dan di dapati tersangka sedang berada di rumah abang kandungnya, kemudian Tim Resmob Melakukan Upaya Penangkapan Terhadap Tersangka, Kini Tersangka Telah di amankan di Mapolres Subulussalam Guna Penyidikan lebih lanjut.
Modus operandi yaitu Premanisme, atas perbuatan TSK dapat dikenakan Pasal 368 jo 351 KUHP atau Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,tegasnya.(Agung M Toro)