Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Provinsi

Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu, Eka Saputra M.Pd, Sumbangan Sukarela dan OSIS Sudah di Setujui Wali Murid

media korupsi news by media korupsi news
September 15, 2023
in Provinsi
0
Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu, Eka Saputra M.Pd, Sumbangan Sukarela dan OSIS Sudah di Setujui Wali Murid
39
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkulu | mediakorupsinews.com – Terkait beberapa Sumbangan di SMAN 5 Kota Bengkulu di antara nya sumbang komite dan OSIS yang di pungut dari beberapa kelas jumlah nya bervariasi, hal ini di akui oleh kepala SMA Negeri 5 Kota Bengkulu, Eka Saputra M.Pd, Jum’at  (15/09/2023).

Eka Saputra, memberikan penjelaskan terkait beberapa Sumbangan dari beberapa siswa di sekolah yang dia pimpin itu,  sudah di setujui oleh wali murid masing-masing siswa. Sebelum kita menentukan soal sumbangan, terlebih dahulu kita  undang orang tua murid, dan kita jelas kan, soal sumbangan yang di butuhkan di sekolah kita. Alhamdulillah wali murid tidak keberatan dan Mereka siap membantu biaya sumbangan dan itu sudah kita rapatkan bersama komite dan wali murid ( orang tua siswa ) di sertai surat pernyataan dari masing-masing wali murid.

RELATED POSTS

Pembangunan Infrastruktur Jalan Kabupaten Bengkulu Utara Hampir Rampung

Proyek pembangunan Jembatan Elevated DDTS di Targetkan Selesai Sebelum 30 Desember 2023

Saat media ini, menanyakan prihal tunggakan sumbangan siswa kelas XI dan XII  MIPA yang berjumlah 15 orang, terhitung  dari tahun ajaran 2022 – 2023.  Yang nominal nya mencapai Rp. 22.500.000, ribu rupiah Untuk  ( sumbangan sukarela. ) Dan Rp. 4.400.000 ribu rupiah.   (Sumbangan OSIS  ) dari 15 orang siswa yang menunggak bayar sumbangan. Dari kelas XI dan XII . Eka mejelaskan itu sudah termasuk yang sudah saya jelaskan di atas tadi’ untuk sumbangan OSIS kita gunakan untuk kegiatan siswa – siswa itu sendiri nantinya.

Terkait SE Gubernur No.420 tahun 2021, tentang  Pelaksanaan Pembiayaan pada satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu di perbolehkan hal ini di jelaskan pada Point A,b dan c dan dapat dibaca oleh Masyarakat, antara lain : a. Secara sukarela dan tidak mengikat., b. Di bukukan dan di pertanggung jawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan dan satuan pendidikan., c. Penerimaan, penyimpanan dan penggunaan sumbangan pendidikan di audit oleh inspektorat Provinsi Bengkulu, di umumkan secara transparan dan di umumkan di media cetak dan di laporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, kecuali di tentukan oleh peraturan dan perundang – undangan yang berlaku. Dari beberapa penjelasan di atas sesuai dengan SE Gubernur No. 420. Tahun 2021 khususnya Point a,b dan c. Sudah kita jalan kan sesuai aturan yang berlaku.

Eka menambahkan, ” Bahwa pihak sekolah tidak terlibat dalam penentuan besaran sumbangan. Pihak sekolah hanya mempresentasikan program sekolah 1 tahun ke depan. Yang menentukan besaran sumbangan adalah orang tua siswa sendiri, sesuai kemampuan mereka.

Jadi kekhawatiran orang tua jika tidak menyumbang anaknya akan diintimidasi oleh pihak sekolah, adalah kekhawatiran yang tidak berdasar. Saya menjamin, menyumbang atau tidak setiap peserta didik akan mendapatkan hak dan perlakuan yang sama. Karena, sekali lagi’ besaran sumbangan tidak ditentukan oleh pihak sekolah, silahkn orang tua tentukan sendri. Dan Sampai saat ini sumbangan  dari orang tua siswa bervariasi.

Masalah tunggakan, itulah catatan ortu yang belum memberikan sumbangannya seperti yang disepakati oleh mereka sndiri. Mengapa kami buat daftar tersebut, karena kami harus melaporkan jumlah sumbangan yang masuk dan yang keluar. Persoalan orang tua siswa mau menyumbang atau tidak, kembali lagi ke orang tua siswa tersebut. Tidak ada pemaksaan dn tidak akan aa intervensi apa lagi intimidas”. jelas Kepsek.

Di hari yang sama  Kepala Bidang pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Three Marnope M.Pd mengatakan hal yang sama,  kalo sumbangan tersebut sah-sah saja asal penggunaan dan peruntukan dana hasil sumbangan tersebut sesuai Dengan aturan dan perundang- undangan yang berlaku. Sesuai dengan Surat Edaran. Gubernur No.420 tahun 2021 khususnya di Point a,b dan c., Three Manrope juga menjelaskan, pihak sekolah meminta sumbangan dengan hasil keputusan rapat Komite dan di setujui oleh wali murid, tutup nya.

Di lain sisi salah satu wali murid yang enggan di sebutkan kan nama nya, mengatakan kepada media ini Kamis, 14/09/2023.  Sebetulnya saya keberatan pak ,dengan adanya biaya ini dan itu, namun mau gimana lagi, karena takut anak kami kenai masalah dan di intervensi/intimidasi oleh pihak sekolah nantinya, mungkin ini sudah budaya/kultur Kita seperti ini, mau tidak mau ya Harus setuju, di saat kami di undang untuk rapat Komite, ya kami setuju saja,demi kepentingan anak sekolah, jelas nya dengan nada sedikit kesal.

Padahal kita ketahui Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.

Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dan Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.(Supriyanto).

Share16Tweet10SendShare
media korupsi news

media korupsi news

Related Posts

Pembangunan Infrastruktur Jalan Kabupaten Bengkulu Utara Hampir Rampung

Pembangunan Infrastruktur Jalan Kabupaten Bengkulu Utara Hampir Rampung

by media korupsi news
November 8, 2023
0
39

Bengkulu | mediakorupsinews.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Provinsi Bengkulu menyebutkan...

Proyek pembangunan Jembatan Elevated DDTS di Targetkan Selesai Sebelum 30 Desember 2023

Proyek pembangunan Jembatan Elevated DDTS di Targetkan Selesai Sebelum 30 Desember 2023

by media korupsi news
Oktober 30, 2023
0
39

Bengkulu | mediakorupsinews.com - Pembangunan Jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) di Provinsi Bengkulu di targetkan akan selesai sebelum...

Melalui Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Pemerintah Provinsi Bangkulu Bahas Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang

Melalui Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Pemerintah Provinsi Bangkulu Bahas Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang

by media korupsi news
Oktober 23, 2023
0
39

Bengkulu | mediakorupsinews.com - Guna menyelaraskan program pembangunan wilayah Kabupaten dengan program pembangunan Provinsi, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan...

Di Konfirmasi LSM GAMAK-RI Terkait Temuan LHP BPK TA. 2021-2022, DPRD Provinsi Bengkulu Bungkam

Di Konfirmasi LSM GAMAK-RI Terkait Temuan LHP BPK TA. 2021-2022, DPRD Provinsi Bengkulu Bungkam

by media korupsi news
Oktober 5, 2023
0
39

  Bengkulu | mediakorupsinews.com. - Surat konfrimasi/klarifikasi dari LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi  ( GAMAK-RI ) yang di masukkan ke...

Terobosan Baru Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tingkatkan Pelayanan Publik

Terobosan Baru Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tingkatkan Pelayanan Publik

by media korupsi news
September 14, 2023
0
39

Bengkulu | mediakorupsinews.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu melakukan terobosan dalam upaya meningkatkan pelayanan publik,...

Recent Posts

  • SMP NEGERI 7 Pasar Kemis Memungut Biaya Ke Siswa RP. 1.300.000 Acara KOKURIKULER Ke Bandung
  • SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek
  • Kepala SMP Negeri 2 Kosambi Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,6 M lebih
  • Rp.3,9 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Cangkuang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades
  • Rp.2,1 M lebih Dana BOS Diterima SMP Negeri 2 Pagedangan Kabupaten Tangerang Tahun 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
mediakorupsinews.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

mediakorupsinews.com © 2022

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kota
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Hukum & Korupsi
  • Investigasi
  • Opini

mediakorupsinews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In